KPR UNSYIAH beraudiensi ke KIP Banda Aceh

Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah sedang menjelaskan beberapa hal terkait dengan Pemilihan Umum Kota Banda Aceh di depan para Anggota Komisi Pemilihan Raya (KPR) Unversitas Syiah Kuala (Ruang Media Center KIP Banda Aceh,01/12/2015)
Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah sedang menjelaskan beberapa hal terkait dengan Pemilihan Umum Kota Banda Aceh di depan para Anggota Komisi Pemilihan Raya (KPR) Unversitas Syiah Kuala (Ruang Media Center KIP Banda Aceh,01/12/2015)
Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah sedang menjelaskan beberapa hal terkait dengan Pemilihan Umum Kota Banda Aceh di depan para Anggota Komisi Pemilihan Raya (KPR) Unversitas Syiah Kuala (Ruang Media Center KIP Banda Aceh,01/12/2015)

Banda Aceh Election News– Komisi Pemilihan Raya (KPR) Universitas Syiah Kuala Banda Aceh berkunjung ke KIP Banda Aceh dalam rangka Audiensi berbagi pengalaman dengan KIP Banda Aceh terhadap Penyelengaraan Pemilihan khususnya dalam Pelaksanaan Pemilihan Raya Universitas Syiah Kuala (Selasa, 01/12/2015)

Syakir Daulay Sekretaris KPR Unsyiah mengatakan Audiensi ini bertujuan untuk berbagi/sharing pengalaman dengan KIP Kota Banda Aceh dalam Proses Tahapan Pelaksaaan Pemilihan sehingga kedepan Pelaksanaan Pemilihan Raya (PEMIRA) Unsyiah berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan dalam pelaksanaan PEMIRA yang sudah pernah dilaksanakan masih adanya kekurangan-kekurangan seperti partisipasi pemilih, pengaman kertas suara /security paper serta penyesuaian aturan termasuk kode etik penyelenggara.

Munawar Syah, Ketua KIP Banda Aceh mengatakan bahwa Semua Sistem Pemilihan tentu saja tersedianya Penyelenggara, Pengawas serta Instrument Regulasi, Kemudian dari sisi Penyelenggara juga berfungsi sebagai Regulator yang bertujuan untuk memastikan setiap Pelaksaaan Tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan aturan/regulasi yang berlaku sedangkan sebagai Fasilitator Penyelenggara juga memastikan aksestabilitas Pemilih seperti tersedianya Tempat Pemungutan Suara, Perlengkapan Pemilu termasuk Akses bagi Pemilih Disabilitas.

Pada Kesempatan tersebut, Aidil Azhari Ketua Divisi Hukum juga mengatakan Secara Umum dalam Pelaksaan Pemilihan ada 5 (Lima) Komponen yang harus ada pertama Regulasi, kedua Penyelenggara, ketiga Pemilih, keempat peserta Pemilu dan kelima tersedianya Anggaran setelah itu baru penyelenggara melaksanakan Tahapan Pemilihan yang dimulai dengan Tahapan Persiapan, Pelaksanaan dan Penyelesaian.

Audiensi ini turut hadir seluruh komisioner, Sekretaris, para Kasubbag dan Media Center KIP Banda Aceh sedangkan dari Komisi Pemilihan Raya (KPR) Unsyiah dihadiri oleh Sekretaris, Divisi Humas, Divisi Logistik seta Divisi Data. (Redaksi – Media Center)

Be the first to comment

Leave a Reply