Sosialisasi Regulasi Pelaporan Dana Kampanye

Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye

Banda Aceh – KIP Kota Banda Aceh sosiaslisasikan Peraturan KPU Nomor 17 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Sabtu (9/11). Tampil sebagai pemateri Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MATA) Alfian, M. Rizal Yahya dari Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Aceh, dan Ketua Pokja Kampanye KIP Kota Banda Aceh M. Dahlan.

Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MATA) Alfian mengingatkan, kejaksaan dan kepolisian akan membidik tindak pidana pada penyalahgunaan dana kampanye pada Pemilu 2014 mendatang. Untuk itu, partai politik mengelola dana kampanye dengan transparan dan akuntabel. Alfian berharap, portai politik di Kota Banda Aceh tidak ada yang terjerat pidana penyalahgunaan dana kampanye.

M. Rizal Yahya dari Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Aceh menambahkan, donasi untuk kampanye partai politik maksimal Rp 1 miliar bagi donatur perseorangan dan maksimal Rp 7,5 miliar bagi donatur kelompok serta badan usaha. Donatur juga harus menyatakan secara tertulis di atas materai bahwa dana yang disumbangkan bukan hasil dari tindak pidana.

Ketua Pokja Kampanye KIP Kota Banda Aceh M. Dahlan mengungkapkan, laporan dana kampanye tahap pertama akan diserahkan pada 27 Desember 2013. Selain itu, partai politik juga harus menyerahkan laporan rekening khusus dana kampanya (RKDK). Sedangkan laporan awal dana kampanye harus diserahkan pada 2 Maret 2014 (2 minggu sebelum kampanye) dan laporan dana kampanye keseluruhan harus diserahkan pada 15 April 2014. [kipbna]

Be the first to comment

Leave a Reply