PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH GELAR SIDANG PERUBAHAN NAMA BACALEG DI KIP

KIP Banda Aceh News – Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA melaksanakan Persidangan perubahan atau perbaikan nama Bakal Calon Anggota DPRK di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Rabu, (23/8/2023).

Yusri Razali, Ketua KIP Kota Banda Aceh mengatakan Persidangan melalui program Sidang Keliling oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh merupakan hal yang baru dilaksanakan oleh Pengadilan di Kantor KIP Banda Aceh.

“Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh bacaleg dalam hal perubahan atau perbaikan nama yaitu adanya Putusan Pengadilan” lanjut Yusri.

Menurut Yusri Razali program Sidang Keliling ini bermanfaat kepada Bacaleg yang berkeinginan melakukan perubahan atau perbaikan nama sebelum ditetapkan Daftar Calon Tetap atau DCT nantinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, yaitu Zulkarnain, SH., Sadri, S.H., MH, Saptika Handhini, SH.MH dan M. Yusuf, S.H

Be the first to comment

Leave a Reply