PPK KOTA BANDA ACEH DIHARUSKAN MEMILIKI INTEGRITAS

KIP Banda Aceh News – Penyelenggara Pemilu diharuskan memiliki Integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab, Hal ini berlaku juga kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan mulai hari ini Minggu, 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022 dan KIP Kota Banda Aceh membuka Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Minggu (20/11/2022)

“Penyelenggara Pemilu diharuskan memiliki Integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab, Hal ini juga wajib diterapkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)” ujar Yusri.

“Seleksi Badan Adhoc di Kota Banda Aceh sebanyak 45 (Empat Puluh Lima) orang tersebar pada 9 (Sembilan) Kecamatan dan 270 (Dua Ratus Tujuh Puluh) orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebar pada 90 (Sembilan Puluh) Gampong” lanjut Yusri

“KIP Kota Banda Aceh menyediakan Layanan Helpdesk Seleksi PPK di Kantor dan Konsultasi melalui Layanan Call Center Seleksi PPK yaitu 08126941063” ujar Yusri

Be the first to comment

Leave a Reply