RAKER TATA NASKAH DINAS KPU

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar Rapat Kerja Internal Sosialisasi Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Kamis (7/10/2021).

Rapat Kerja yang dipimpin oleh Erminzal, Sekretaris KIP Kota Banda Aceh membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas dan Keputusan KPU Nomor 564/HK 03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 sebagai pedoman pelakaksanaan kegiatan perkantoran.

Turut hadir saat kegiatan itu, Sekretaris, Kasubbag, Staf ASN dan Non ASN.