Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar Rapat Kerja Internal Sosialisasi Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Kamis (7/10/2021).
Rapat Kerja yang dipimpin oleh Erminzal, Sekretaris KIP Kota Banda Aceh membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas dan Keputusan KPU Nomor 564/HK 03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 sebagai pedoman pelakaksanaan kegiatan perkantoran.
Turut hadir saat kegiatan itu, Sekretaris, Kasubbag, Staf ASN dan Non ASN.