KIP Kota Banda Aceh Umumkan Hasil Verfak Parpol Pasca Putusan MK

Indra Milwady, Komisioner KIP Kota Banda Aceh memimpin Rapat Penyampaian Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon peserta Pemilu 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KIP Kota Banda Aceh (2/2/2018)
Indra Milwady, Komisioner KIP Kota Banda Aceh memimpin Rapat Penyampaian Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon peserta Pemilu 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KIP Kota Banda Aceh (2/2/2018)

Election News – Banda Aceh –  KIP Kota Banda Aceh hari ini resmi mengumumkan parpol peserta pemilu 2019 yang dinyatakan lolos verifikasi faktual di Kantor KIP Kota Banda Aceh pada Jumat (2/2). Kegiatan tersebut dihadiri 4 Komisioner KIP Kota Banda Aceh dan disaksikan 15 perwakilan partai politik, serta panwaslu kota Banda Aceh.

Sebanyak 14 dari 15 partai politik dinyatakan lolos verifikasi faktual KIP Kota Banda Aceh. Hal ini disampaikan divisi teknis KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady S.Sos

“Seluruhnya ada 15 partai politik. 12 partai politik peserta pemilu 2014 lalu ada 3 partai politik lanjutan verifikasi kemarin. Dari 15 partai,14 partai diputuskan memenuhi syarat. Satu yang belum yaitu PKB yang belum bisa menghadirkan bendaharanya sehingga belum bisa kita verifikasi”, kata Indra

Indra menjelaskan ada 4 item utama yang harus di penuhi partai politik peserta pemilu 2019, yaitu struktur kepengurusan,status kantor,keterwakilan perempuan sebanyak 30% dan terakhir keanggotaan.

“Untuk seluruhnya itu harus memenuhi syarat kecuali keterwakilan perempuan, itu sifatnya memperhatikan. Jadi walaupun tidak memenuhi 30 persen namun secara umum tetap dinyatakan memenuhi syarat” lanjutnya.

Dia menambahkan, partai yang belum lolos masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan selama 3 hari dan akan di verifikasi kembali tanggal 6 Februari 2018.

Sementara untuk status kelulusan parpol peserta pemilu 2019 secara keseluruhan akan ditetapkan di pusat pada tanggal 17 Februari dan untuk partai lokal ditetapkan KIP Aceh sehari sebelumnya.

Berikut 14 partai politik peserta pemilu 2019 yang telah lolos verifikasi faktual KIP Kota Banda Aceh:PPP,PKS,PDIP,PAN,NASDEM,HANURA,GOLKAR,GERINDRA,DEMOKRAT,PSI,PKPI,PBB,SIRA dan GARUDA

 

Jurnalis : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh

Ediot      : Redaksi KIP Kota Banda Aceh