KETUA KIP; LANTIK PPK SE-KOTA BANDA ACEH

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh sedang melantik para Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Banda Aceh pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Aula Lantai IV Pemko Banda Aceh (19/07/2016)
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Munawar Syah sedang melantik para Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Banda Aceh pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Aula Lantai IV Pemko Banda Aceh (19/07/2016)

Banda Aceh Election News – Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah melantik 45 Anggota PPK Se-Kota Banda Aceh Pilkada Serentak Tahun 2017 di Kota Banda Aceh di Aula Pemkot Banda Aceh Selasa, 19 Juli 2016. Keterangan Ranisah Ketua Pokja Pembentukan PPK dan PPS bahwa anggota PPK yang dilantik telah lulus tahapan seleksi ujian tulis, rekam jejak dan wancara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, dan integritas yang dilakukan KIP sejak tanggal 21 Juni 2016 yang lalu. Bahwa anggota PPK di Kota Banda Aceh secara komposisi terdiri 37 orang laki-laki dan 8 orang, dari segi pendidikan terdapat 2 orang Magister, 25 orang Sarjana Strata Satu, 3 Diploma, dan selebihnya 15 orang adalah lulusan SMU sederajat, dari segi pengalaman kepemiluan: 2 orang pernah sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu, 13 orang sebelumnya Ketua atau Anggota PPK, 10 orang pernah Ketua atau anggota PPS, 4 orang pernah anggota KPPS, dan selebihnya 16 orang adalah penyelenggara pemilu yang baru.

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah dalam pengarahannya menegaskan kepada anggota PPK untuk senantiasa menjaga integritas dalam mengemban amanah selaku penyelenggara pilkada di Kecamatan, proses dan hasil penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas tidak terlepas dari integritas penyelenggaranya. Kualitas dan integritas proses serta hasil suatu pemilihan tidak hanya melahirkan legitimasi politik masyarakat luas secara kuat, tetapi legitimasi moralitas individu dalam struktur penyelenggara pemilu. Artinya, kita sebagai penyelenggara pemilu harus selalu menjaga kode etik dan kehormatan dengan cara membangun kinerja, terus merawat moralitas dan memperkuat karakter diri. Ingat ada 236.190 jiwa warga Kota Banda Aceh yang menaruh harapan dipundak kita untuk keberlangsungan penyelenggaraan pilkada di Kota Banda Aceh. Sepanjang kita memegang teguh kode etik dan bekerja dalam koridor hukum serta bertanggungjawab, Insha Allah Pilkada Kota Banda Aceh tahun 2017 dilaksanakan serentak di 19 Kab-Kota lainnya di Aceh bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Lebih utama lagi adalah, yakini diri anada bahwa ada Allah bersama kita dan sungguh Allah mengawasi apa yang kita perbuat.

Lebih lanjut, Munawar juga menambahkan bahwa tersisa waktu 210 hari lagi menuju hari pelaksanaan pilkada Rabu 15 Februari 2017. KIP Kota Banda Aceh mulai tanggal 20 Juli s.d 2 Agustus 2016 akan mengumumkan penyerahan syarat dukungan KTP Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan Keputusan KIP Kota Banda Aceh Nomor 2 tahun 2016 Tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pilkada Kota Banda Aceh Tahun 2017 sebesar 3% dari jumlah 236.190 jiwa penduduk, yaitu sebanyak 7.086 dukungan KTP yang harus tersebar di sekurang-kurangnya 50% dari 9 Kecamatan dalam wilayah Kota Banda Aceh, yaitu 5 Kecamatan. Syarat  pada tanggal 16 Agustus  s.d 20 Agustus 2016, syarat dukungan tersebut akan kita serahkan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan penelitian administrasi dan factual di tingkat gampong selama 14 hari sejak tanggal 21 Agustus s.d 3 September 2016. Pada tanggal 18 Agustus 2016, KIP Kota Banda Aceh juga akan menerima hasil analisis dan sinkronisasi Data Pemilih Potensial Pemilu untuk selanjutnya diumumkan dan disusun sebagai daftar pemilih untuk diserahkan kepada PPS. Setelah ini, banyak pekerjaan yang sudah menanti kita, karenanya pengetahuan terhadap Tata Kerja PPK akan dibekali oleh KIP dalam Raker, sedangkan pengetahuan tentang penyelenggaraan tahapan pemilu akan diperkuat dalam bimbingan teknis. Segera lakukan koordinasi dengan Muspika dan stake holder di kecamatan, lakukan supervisi pengawasan terhadap PPS dalam wilayah kerja, tingkatkan koordinasi dengan Panwaslih Kecamatan dan Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat Kecamatan agar terlaksana kerja-kerja saudara dengan baik.

Di akhir pengarahannya, mengingat pemilu kita masih dalam  proses transisi menuju demokrasi substansial, Ketua KIP Banda Aceh meminta semua pihak yang memiliki preferensi terhadap pemilu untuk dapat mewujudkan empat prasyarat demokrasi substansial, yaitu:

  1. Peserta pilkada (pasanagan calon), tim kampanye, koalisi partai pendukung untuk menerapkan cara-cara elegan dalam meraih kekuasaan, rakyat harus dijamin haknya secara mandiri dapat memberikan hak pilihnya tanpa intimidasi dan paksaan.
  2. Penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, KIP dan sampai jajaran penyelenggara ke bawah harus bekerja sebaik-baiknya sesuai tugas dan kewenangannya, jujur dan adil, cermat, menjunjung tinggi kode etik dan kehormatan penyelenggara pemilu.
  3. Partisipasi masyarakat terbuka dan dijamin untuk memilih pilihannya dengan bebas sesuai dengan hati nuraninya.
  4. Kepastian hukum atas pelanggaran pidana pemilu. Hukum harus ditegakkan terhadap siapa sapa yang melakukan perbuatan dan tindakan destruktif yang menganggu ketertiban umum dan mengusik rasa aman masyarakat. Tindakan kekerasan dalam pilkada jangan lagi terulang di Aceh dan Kota Banda Aceh khususnya, karena sangat mencederai rasa keadilan. Panitia Pengawas Pemilihan serta jajarannya mengambil peran pengawasan terhadap semua tahapan pilkada yang dilaksanakan penyelenggara, diikuti peserta (pasangan calon). Institusi Kepolisian dan TNI, lembaga peradilan perannya sangat penting.

 

Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh

Be the first to comment

Leave a Reply