Terkait Kisruh Anggaran Pilkada di Aceh, Berikut Penjelasan Dirjen Bina Keuangan Daerah

IMG-20160405-WA0009Banda Aceh Election News – KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Dirjen bina keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI  Reydonizar Moenek mengatakan bahwa, alokasi anggaran Pilkada dalam APBD/APBA tahun 2016 itu hanyalah angka estimasi pemerintah daerah, katanya dalam rapat evaluasi kesiapan pemerintah daerah dalam rangka penyediaan anggaran Pilkada serentak tahun 2017 oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta.

“Angka itu belum fix, belum real sesuai kebutuhan penyelenggara pemilu. Maka harus segera dilakukan pembahasan bersama atas usulan kebutuhan anggaran oleh KPU/KIP denga pemerintah daerah sesuai dengan standarisasi,” ujarnya, Selasa 5 April 2016.

Menurutnya, masih memiliki waktu untuk membahas bersama terkait kebutuhan penyelenggaraan Pilkada yang diusulkan oleh KPU/KIP dan Bawaslu serta harus dipastikan selesai sebelum penandatanganan NPHD yang akan berlangsung pada 30 April 2016 nanti sebagaimana yang diharapkan oleh KPU RI, katanya.

“Untuk itu, kepala daerah tak terkecuali di Aceh dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan cukup diberitahukan kepada DPRD/DPRA sebagaimana telah diatur dalam Permendagri nomor 51 dan 52 Tahun 2015,” urainya.

Makanya pertemuan ini bertujuan untuk kita lakukan evaluasi kesiapan Pemda dalam rangka penyediaan anggaran Pilkada serentak tahun 2017 dan meminta KPU, Bawaslu segera menetapkan standar, tutupnya.

Kabar sebelumnya, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Munawar Syah, MA  menghadiri rapat evaluasi kesiapan pemerintah daerah dalam rangka penyediaan anggaran Pilkada Serentak Tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. (Sumber : http://klikkabar.com/2016/04/05/terkait-kisruh-anggaran-pilkada-di-aceh-berikut-penjelasan-dirjen-bina-keuangan-daerah/)

Be the first to comment

Leave a Reply