Pembiayaan Pilkada Masih Tunggu PKPU

17-25-49-LOGO-KIP-BANDA-ACEH-BARU-TAHUN-2015-240x300

Banda Aceh Election News – JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) masih menunggu terbitnya Peraturan KPU soal strandarisasi kebutuhan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017. Ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan pilkada sebesar Rp 2,9 triliun dinilai masih proyeksi pendanaan.

Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Reydonnyzar, finalisasi standar kebutuhan KPU itu nanti setelah terbitnya Peraturan KPU (PKPU). Jika PKPU sudah terbit, penyelenggara pemilu yakni, KPU dan Bawaslu bisa menghitung  berapa seharusnya anggaran yang diperlukan

“Termasuk soal honor pokja panita pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), lalu uang kehormatan, belanja barang. Termasuk standar perjalanan dinas,” kata Donny, Kamis (7/4).

Ia menjelaskan Pilkada serentak 2015 lalu standarisasi kebutuhan berlaku standar daerah masing-masing, hal itu karena domainnya daerah dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Namun sekarang berbeda karena, dihibahkan ke KPU dan Bawaslu, vertikalisasi pusat ke daerah.

Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas mengatakan, alokasi anggaran terbesar untuk kebutuhan Pilkada ada pada pembiayaan penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc, seperti PPK, PPS, dan KPPS. Sesuai standarisasi nasional yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

“Sudah ada standarisasi dari Menkeu berapa honor PPK, PPS, KPPS, itu sudah standar nasional,” ujar Sigit di Gedung DKPP kemarin.

(Humas/AMI). Sumber : http://www.kemendagri.go.id/news/2016/04/07/pembiyaan-pilkada-masih-tunggu-pkpu

Be the first to comment

Leave a Reply