Syarat Calon Independen, Qanun Berbeda dengan UU Pilgub

Syarat dukungan calon perseorangan yang diatur Qanun lebih rendah dibandingkan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Syarat dukungan calon perseorangan yang diatur Qanun lebih rendah dibandingkan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Syarat dukungan calon perseorangan yang diatur Qanun lebih rendah dibandingkan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Banda Aceh Election News – Qanun atau peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Kepala Daerah Aceh, bertabrakan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Aturan yang berbeda di antaranya terkait soal syarat dukungan calon perseorangan.

Staf Ahli Gubernur Aceh M Jafar menyatakan perlunya pembahasan revisi qanun sebagai antisipasi permasalahan hukum pada pelaksanaan Pilkada 2017.

“UUPA, Qanun nomor 5 Tahun 2012, UU nomor 8 Tahun 2015 dan Putusan MK tentang pilkada masih banyak perbedaan dan beragam pendapat. Ini harus segera dibahas oleh legislatif jika tidak pilkada akan kacau karena tidak adanya kepastian hukum,” kata M. Jafar, di Banda Aceh, Kamis(24/3) seperti dilaporkan Antara.

Pernyataan itu disampaikannya dalam diskusi Focus Group Discussion yang berjudul “Refleksi Pilkada 2015 menuju Pilkada Aceh 2017” di Banda Aceh yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Menurut Jafar hal yang perlu dibahas segera adalah terkait dukungan calon perseorangan di Aceh harus mengajukan tiga persen dari jumlah penduduk menurut Qanun, sedangkan menurut UU Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan antara 6.5 persen hingga 10 persen dari total jumlah penduduk.

“Ini harus segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR Aceh agar tidak terjadi permasalahan hukum nantinya,” katanya.

Jafar berharap qanun Pilkada juga memuat poin terkait tes bebas narkoba kepada para calon guna memastikan orang-orang yang berada di puncak pemerintahan tidak terlibat dalam penggunaan benda terlarang tersebut.

Selanjutnya juga perlu dibahas termasuk syarat pengunduran diri dari partai bagi calon perorangan yang dalam qanun Pilkada diatur tetapi tidak pada UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Kemudian, terkait dengan rekomendasi dari DPP partai bagi calon harus mendapat persetujuan DPP, sedangkan dalam qanun pilkada tidak diatur.

“Ini merupakan permasalahan hukum yang harus segera dibahas supaya proses Pilkada berjalan lancar dan mempunyai kekuatan hukum yang jelas,” katanya.

Selanjutnya penetapan calon bagi mantan narapidana, persentase kemenangan suara dan lain-lain yang masih berbeda antara Qanun nomor 5 tahun 2012 terkait Pilkada, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada dan putusan MK terkait UU Pilkada.

Terkait dengan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada, M Jafar mengatakan para kabupaten/kota dan Pemerintah Aceh perlu mempunyai ketepatan anggaran untuk mendukung kelancaran proses Pilkada mendatang. (Antara/yul) – (Sumber : CNN Indonesia)

 

Be the first to comment

Leave a Reply