Perseorangan, 2 Bapaslon Memenuhi syarat, 1 gagal

Komisioner KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady sedang menjelaskan hasil Penelitian syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan saat Konferensi Pers di Media Center KIP Kota Banda Aceh (11/08/2016)
Komisioner KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady sedang menjelaskan hasil Penelitian syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan saat Konferensi Pers di Media Center KIP Kota Banda Aceh (11/08/2016)

 

Banda Aceh Election News –  Bakal Pasangan Calon , Zulfikar dan Isramudi Al-Usmani gagal Memenuhi Syarat minimum dukungan dan sebaran yang dibutuhkan untuk mengikuti jalur Perseorangan pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017.

“KIP Banda Aceh membuka pendaftaran penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Cakon tanggal 06 s/ 10 Agustus 2016 di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh” kata Munawar Syah, Ketua KIP, saat konferensi pers di Media Center (11/08/2016).

“Pada saat pendaftaran tersebut, tiga Bakal Pasangan Cakon menyerahkan Syarat Dukungan Perseorangan yaitu pasangan Marniati/Usman Daroy, Andan Beuransyah/Umar Rafsanjani dan Zufikar/Isramudi Al Usmani” lanjut Munawar Syah.

Divisi Teknis, Indra Milwady mengatakan dua Bakal Pasangan Calon Perseorangan yaitu Marniati/ Usman Daroy dan Adnan Beuransyah/Umar Rafsanjani memenuhi Syarat untuk dilakukan verfikasi selanjutnya yakni verfikasi Administrasi.

“Bakal Pasangan Calon Zulfikar/Isramudi Al Usmani Tidak Memenuhi Syarat, disebabkan hardcopy formulir B1 KWK Perseorangan diserahkan sebanyak 4.781 orang sehingga tidak mencukupi dari jumlah minimal Dukungan Perseorangan yang ditetapkan oleh KIP Banda Aceh,yaitu 7.086 orang” ujar Indra Milwady.

Jurnalis : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh

Editor : Redaksi Media Center KIP Kota Banda Aceh

Be the first to comment

Leave a Reply