Anggaran, Kunci Utama Penyelenggaraan Pilkada


e27e97bff9ebe89f3531bff5fde2bcaa

Banda Aceh Election News – Manado, kpu, go, id—Ketersediaan anggaran merupakan indikator utama kesiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2017. Bentuk konkretnya adalah penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) pembiayaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di masing-masing daerah.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik pada pembukaan rapat pimpinan nasional KPU RI dengan KPU Provinsi seluruh Indonesia di Manado, Kamis malam (26/5) dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2017, mengatakan hingga batas akhir penanandatanganan NPHD pada 22 Mei 2016, masih tersisa satu daerah yang belum melakukan penandatanganan. Satu satker yang belum melakukan penandatanganan NPHD itu adalah Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara.

“Belum ada kesepakatan besaran nominal antara KPU dengan pemerintahnya,” ujar Husni. Menurut Husni, awalnya KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengajukan pembiayaan pilkada sebesar Rp25 miliar, tetapi yang disetujui pemerintah sebesar Rp19 miliar. “Awalnya Rp25 miliar, kemudian turun menjadi Rp24 miliar dan terakhir yang disetujui pemerintah hanya Rp19 miliar. Ini polanya pembahasannya seperti transaksi di pasar tradisional saja,” ujar Husni berkelakar. Karena besaran dana yang disetujui pemerintah belum sesuai dengan pengajuan KPU, akhirnya penandatanganan NPHD di daerah itu tertunda sampai sekarang.

Husni juga membeberkan dari 101 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2017, satker yang benar-benar tepat waktu melakukan penandatanganan NPHD sebanyak 96 satker. Daerah itu melakukan penandatanganan NPHD sesuai batas akhir 22 Mei 2016. Sementara 4 satker lainnya melakukan penandatanganan NPHD pada 26 Mei 2016. “Jadi ada yang molor empat hari dari batas waktu yang ditentukan,” jelas Husni.

Pada kesempatan itu Husni juga menyampaikan hasil evaluasi penggunaan dana pilkada tahun 2015. Dari 268 daerah yang menggelar pilkada dengan nilai NPHD sebesar Rp5,99 triliun, realisasi anggarannya mencapai Rp4,77 triliun atau sebesar 79,76 persen. Anggaran yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp1,2 triliun. Pengembalian dana tersebut, kata Husni perlu didalami agar diperoleh penjelasan yang detail dan komprehenship. “Harus ada penjelasan, apakah pengembalian itu bersumber dari perencanaan anggaran yang tidak tepat atau dari pembiayaan yang tidak terprediksi seperti jumlah pasangan calon,” ujarnya.

Selain pembiayaan pilkada, serapan anggaran KPU Tahun 2017 turut dibahas. Husni menyampaikan dari Rp2,3 triliun alokasi anggaran yang diterima, realisasinya baru mencapai Rp596,3 miliar atau 25,22 persen. Karena itu, kata Husni, semua satker harus menyusun rencana aksi pelaksanaan program dan anggaran secara efektif dan efesien.

Dalam forum yang sama, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan KPU Provinsi yang telah menyampaikan laporan penggunaan anggaran tahun 2016 berjumlah 18 provinsi. Sementara lima provinsi seperti Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku dan Papua belum menginput realisasi anggarannya ke dalam sistem. Ferry juga menyampaikan lima daerah dengan penyampaian laporan keuangan tercepat, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, Bangka Belitung, Jambi dan Sumatera Barat. “Mereka komunikasinya bagus dan menginput semua persediaan ke dalam sistem,” ujar Ferry.

 

Pentingnya Menjaga Nilai Dasar

Sementara Komisioner KPU RI yang membidangi Sumber Daya Manusia, Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih Sigit Pamungkas menekankan pentingnya penyelenggara pemilu memegang kuat nilai dasar organisasi KPU, yaitu independensi, profesionalitas dan integritas. “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta jajaran sekretariat kita ingatkan terus. Kalau tidak ingat dengan nilai dasar, jalannya bisa kemana-mana,” ujar Sigit.

Sigit menambahkan cara kerja komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial mesti dipertahankan. Kolektif kolegial itu bermakna bekerja sama layaknya sebuah tim. “Setiap rencana kerja dan permasalahan yang dihadapi dibicarakan bersama dan diputuskan bersama. Jangan sampai dibicarakan bersama, tetapi diputuskan sendiri,” ujarnya.

Komisioner KPU yang membidangi Teknis, Hadar Nafis Gumay menyoroti kecepatan komunikasi KPU yang masih lambat. Padahal KPU memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi dengan cepat dan akurat sebagai bentuk pelayanan yang baik kepada para stakeholders. “Kita sudah punya banyak sekali fasilitas komunikasi seperti grup WhatSaap, sistem informasi dan milis-milis, tetapi tetap saja masih lambat,” ujarnya.

Sementara Komisioner KPU yang membidangi Hukum dan Pengawasan Ida Budhiati menekankan pentingnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka anggaran pembiayaan pilkada kepada publik. Dengan keterbukaan itu, kata Ida, masyarakat akan memahami struktur anggaran pilkada, berapa besaran anggaran dan untuk apa peruntukannya, berapa yang dikelola KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan berapa yang digunakan untuk melayani hak konstitusional warga Negara. “Sikap transparan itu akan membantu kita,” ujarnya. (Gabriel/red FOTO KPU/ftq/hupmas) sumber :

http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/4952/Anggaran-Kunci-Utama-Penyelenggaraan-Pilkada

Be the first to comment

Leave a Reply