KIP BANDA ACEH SOSIALISASIKAN KETENTUAN TAHAPAN KAMPANYE

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Munawar Syah sedang memberikan penjelasan terkait Tahapan Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Aula Lantai IV Pemerintah Kota Banda Aceh (18/10/2016)
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Munawar Syah sedang memberikan penjelasan terkait Tahapan Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Aula Lantai IV Pemerintah Kota Banda Aceh (18/10/2016)
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Munawar Syah sedang memberikan penjelasan terkait Tahapan Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Aula Lantai IV Pemerintah Kota Banda Aceh (18/10/2016)

Election Post – Banda Aceh -Kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dimulai 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon, yaitu 28 Oktober  2016 s/d 11 Februari 2017 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah sebagai narasumber dalam Bimtek dan Sosialisasi Tahapan Kampanye di Aula Pemkot Banda Aceh yang dihadiri perwakilan Partai Politik, Tim Kampanye, PPK, dan Panwascam, Selasa, 18 Oktober 2016. Menurutnya, KPU RI telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Kampanye. Pertemuan hari ini adalah tindaklanjut dari Keputusan tersebut, kita juga sedang mempersiapkan Juknis pelaksanaannya di Kota Banda Aceh dan keputusan pembatasan dana kampanye.

Dalam penjelasannya,  Ketua KIP Kota Banda Aceh Munawar Syah menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan KPU tersebut bahwa “Kampanye dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, dan dapat difasilitasi oleh penyelenggara sesuai tingkatan yang didanai oleh APBK. Adapun kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye meliputi: Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, Penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut keputusan itu, penyelenggara pemilu setiap tingkatan memfasilitasi bahan kampanye dan alat peraga kampanye bagi setiap pasangan calon, walau demikian Partai Politik, Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon atau Tim Kampanye dapat menambah sendiri pencetakan pengadaan bahan dan alat peraga kampanye diluar yang difasilitasi KIP. Kalau bahan Kampanye 100 % dari jumlah Kepala Keluarga dan jika alat peraga kampanye 150 % dari jumlah yang difasilitasi KIP. Untuk itu,  KIP telah koordinasi dengan Tim Kampanye untuk model design nya, koordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah kita lakukan untuk menetapkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Selain bahan dan alat peraga kampanye, KIP juga memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada Media massa cetak, Media massa elektronik (televisi, radio, dan/atau media dalam jaringan (online) dan lembaga penyiaran. “KPU/KIP menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon dengan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan, dan pasangan calon dilarang memasang iklan sendiri di media.

Khusus kepada media massa cetak, elektronik, dan penyiaran, keputusan KPU ini menegaskan larangan menayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh penyelengagra pemilu. Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye itu dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa. “Bila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan ini dalam waktu 1 x 24 jam, pasangan calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon,” jelas Munawar.

Kepada semua Tim Kampanye, KIP mengingatkan agar melaporkan dan menyampaikan secara resmi akun media sosial (medsos) selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2017 serentak. Pemilik akun medsos itu harus resmi dan bisa dipertanggungjawabkan. Optimalkan sebcara bijak dalam penggunaan medsos sebagai salah satu sarana bagi pasangan calon dan Tim Kampanye untuk berkampanye. Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 mengatur bahwa pasangan calon dan tim sukses yang memiliki akun medsos supaya menyampaikan kepada KPU/KIP dan dicatatkan oleh penyelenggara secara resmi. Relawan, orang-seorang, petugas kampanye, dan pihak lain yang menjadi bagian dari pendukung dan tim kampanye yang juga  memiliki akun medsos harus didaftarkan kepada KIP,” tegas Munawar Syah. Ini bertujuan untuk memonitor penggunaan medsos saat masa kampanye. Munawar mengingatkan pemanfaatan sarana teknologi internet melalui Twitter, Instagram, Facebook dan medsos lainnya untuk maksud kampanye digunakan secara benar, bijak dan hendaknya menjadi bagian pendidikan politik, tentunya tidak boleh tidak keluar koridor dari aturan KPU.

Di akhir pemaparannya, Ketua KIP Banda Aceh menegaskan kepada para calon, tim kampanye, petugas kampanye, relawan dan pihak lainnya yang menjadi bagian dari tim kampanye harus benar-benar membaca aturan apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam menjalankan tahapan kampanye, karena pelanggaran terhadap ketentuan Kampanye bisa berakibat pidana atau hukuman administratif yang dapat membatalkan pasangan calon. Makanya, harus pelajari betul ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kampanye, tegas Munawar.

Jurnalis : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh

Editor    : Redaksi KIP Kota Banda Aceh