90 Kotak Suara Pilres di Banda Aceh Dibongkar

HTUNG SUARA TPS2BANDA ACEH: Menanggapi gugatan sengketa Pemilihan Presiden yang dijukan Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi, petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh bekerja ekstra menyiapkan dokumen untuk alat bukti terkait gugatan tersebut.
Petugas melakukan pembongkaran 90 kotak suara atau 90 TPS yang dinilai bermasalah di daerah pemilihan Kota Banda Aceh. Selain mendapat pengawasan ketat aparat Kepolisian, Panwaslu, proses pembongkaran kotak suara ini juga diikuti para saksi kedua pasangan capres/cawapres.

Proses pembongkaran dan persiapan yang dilakukan mulai pagi Minggu 3 Agustus 2014 sampai tengah malam. Pasalanya menurut Komisioner KIP Kota Banda Aceh, Ranisah SE, semua dokumen tersebut harus segera ditunjukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Besok Senin semua alat bukti ini harus segera diterbangkan ek Jakarta,” katanya Minggu 3 Agustus 2014.

Ranisah menyebutkan, pembongkaran 90 kotak suara, dilakukan bersamaan adanya gugatan pasangan capres/cawapres Prabowo-Hatta, yang antara lain mengklaim, bahwa Jumlah pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan. Tak hanya itu, jumlah surat suara  yang digunakan, dinilai  tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.