PASLON WALIKOTA WAJIB IKUTI TES KESEHATAN

Empat Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit dr Zainoel Abidin (RSUDZA) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, Sabtu, 31/8/2024.

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan tes kesehatan ini seluruhnya difasilitasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Aceh.

“Tes kesehatan calon Kepala Daerah dilaksanakan untuk menilai status kesehatan kandidat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya” lanjut Yusri.

“Tes kesehatan ini merupakan tahapan pilkada yang wajib diikuti oleh setiap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024” ujar Yusri

“Tes kesehatan yang dilaksanakan oleh RSUZA berlangsung selama tiga hari, maka setiap pasangan calon wajib mengikuti setiap tahapan tes kesehatan,” lanjut Yusri

“Tahapan pemeriksaan kesehatan ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024” ujar Yusri

“Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh yang mengikuti tes kesehatan yaitu Paslon Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Paslon Aminullah Usman-Isnaini Husda, Paslon Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah serta Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal” kata Yusri.

Yusri Razali menjelaskan, untuk melanjutkan tahapan pilkada selanjutnya Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh harus dinyatakan lulus tes kesehatan oleh Tim Dokter Pemeriksa.

“Paslon harus lulus tes kesehatan yang dinyatakan oleh tim dokter, sehingga paslon bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tutup Yusri

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar menambahkan tempat pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Dr. Zainoel Abidin mengacu pada Keputusan KIP Aceh No 18 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Umum Daerah dr Zainoel Abidin sebagai tempat pemeriksaan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh.

“Pihak Rumah Sakit melakukan pemeriksaan Kesehatan paslon selama 3 (Tiga) hari dari 31 Agustus 2024 sampai 2 September 2024 melalui 2 (Dua) tempat pelayanan pemeriksaan dengan 2 (Dua) kelompok yaitu kelompok A dan B” ujar Muhammad Zar

“Pemeriksaan Fisik/Jasmani di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin sedangkan Pemeriksaan Psikiatri/Rohani di lakukan di Rumah Sakit Jiwa Aceh” lanjut Muhammad Zar

“Hasil dari Pemeriksaan Kesehatan tersebut nantinya akan diserahkan kepada KIP Kota Banda Aceh sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon” pungkas Muhammad Zar

Be the first to comment

Leave a Reply