SOSIALISASI : PERATURAN KPU NO 5 DAN 6 2021

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh , Yushadi dan Kasubbag Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Vera Sisca HS mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara Luring di Kantor KIP Aceh dan secara daring di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu (8/12/2021).

Kegiatan itu, diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan peserta KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh.