Pemilih Kota Banda Aceh 151.105

Rapat Pleno Terbuka Tentang Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPS dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh (06/12/2016)
Rapat Pleno Terbuka Tentang Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPS dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh (06/12/2016)
Rapat Pleno Terbuka Tentang Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPS dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh (06/12/2016)

Election Post – Banda Aceh -Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Banda Aceh yaitu 151.105 Pemilih dan Sehubungan dengan berbedanya data DPT yang ditetapkan tgl 6 desember 2016 sejumlah 150.608 pemilih dan yang ditetapkan KIP Aceh tanggal 8 desember 2016 sebanyak 151.105 pemilih, dikarenakan sebagai berikut:
1.Bahwa jumlah DPT yang benar adalah sebanyak 151.105 pemilih.

2.Adanya perbedaan angka pemilih tersebut karena adanya kesalahan teknis pada aplikasi sidalih (sistem pendataan  pemilih) dimana jumlah rekapitulasi berbeda dengan jumlah nama-nama pemilih yang terdaftar, yaitu tidak terekapnya nama-nama pemilih sebanyak 422 pemilih di tps 6 Gampong Laksana Kecamatan Kuta Alam dan 75 pemilih di TPS 11 Gampong Peuniti Kecamatan Baiturrahman

3.hal tersebut baru di ketahui pada tanggal 7 desember 2016 dan pada pukul 20.30 wib di lakukan rapat pleno perbaikan DPT tersebut yg di hadiri oleh PPK se Kota Banda Aceh,Panwaslih Kota Banda Aceh,dan seluruh timses Gubernur dan Walikota Banda Aceh
4. Hal tersebut di atas juga telah kami sampaikan ke beberapa media setelah rapat pleno KIP Aceh pada tanggal 8 desember 2016.

Jurnalis : Media Center KIP Kota Banda Aceh

Editor   : KIP Kota Banda Aceh