Rakor Persiapan Pilkada 2017 se-KIP Provinsi Aceh

Ketua KIP Provinsi Aceh Ridwan Hadi sedang memberikan penjelasan terkait Persiapan Pilkada 2017 Provinsi Aceh pada Acara Rapat Koordinasi Program dan Anggaran Pilkada 2017 di Aula Asrama Haji Banda Aceh (19/01/2016)
Ketua KIP Provinsi Aceh Ridwan Hadi sedang memberikan penjelasan terkait Persiapan Pilkada 2017 Provinsi Aceh pada Acara Rapat Koordinasi Program dan Anggaran Pilkada 2017 di Aula Asrama Haji Banda Aceh (19/01/2016)
Ketua KIP Provinsi Aceh Ridwan Hadi sedang memberikan penjelasan terkait Persiapan Pilkada 2017 Provinsi Aceh pada Acara Rapat Koordinasi Program dan Anggaran Pilkada 2017 di Aula Asrama Haji Banda Aceh (19/01/2016)

Banda Aceh Election News. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program dan Anggaran dalam rangka persiapan Pilkada 2017 di Aula Asrama Haji Banda Aceh (Selasa, 19/01/2016) yang dihadiri oleh seluruh KIP Kabupaten/Kota di Aceh.
Ridwan Hadi Ketua KIP Provinsi Aceh mengatakan Rakor ini merupakan langkah awal /entry point bagi KIP sebagai penyelenggara Pemilu untuk menginventarisir/pencermatan masalah ataupun kendala pada 20 (Dua Puluh) KIP Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada bersamaan dengan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

“Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa di Provinsi Aceh sebanyak 20 (Dua Puluh) KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Pilkada 2017 secara bersamaan kecuali KIP Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam yang hanya melaksanakan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur saja” kata Ridwan Hadi.

Selanjutnya Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh M. Basri juga mengatakan terkait dengan Anggaran adalah suatu kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk mennyediakan Anggaran Pilkada 2017 serta mengharapkan seluruh KIP Kabupaten/Kota untuk melaporkan progress/perkembangan terkait Anggaran setiap bulan ke KIP Provinsi Aceh supaya dapat dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Aceh. Selanjutnya  Rakor ini juga mambahas beberapa hal terkait anggaran seperti pencermatan terhadap variabel/item anggaran yang dapat di tanggung oleh KIP Provinsi sedangkan varabel/item anggaran lainnya ditanggung oleh KIP Kabupaten/Kota melalui Dana Pemerintah Kab/Kota.

Jurnalis : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh
Editor : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh

Be the first to comment

Leave a Reply