KPU Tetap Masukkan Syarat Bisa Baca Al Quran untuk Calon Kepala Daerah Aceh

Komisioner KPU Ida Budhiati, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).-KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisioner KPU Ida Budhiati, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).-KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisioner KPU Ida Budhiati, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).-KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN

 

Selasa, 7 Juni 2016 | 21:25 WIB

Banda Aceh Election News – JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, calon kepala daerah yang mengikuti pilkada di Provinsi Aceh harus bisa membaca Al Quran.

Syarat itu dimasukkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah wilayah Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Ida mengungkapkan, calon kepala daerah tersebut akan diuji oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

Jika calon tersebut tidak lolos maka tidak dapat dilakukan perbaikan, melainkan diajukan pergantian calon dalam masa perbaikan.

“Tetap akan kami masukkan kewajiban bisa membaca Al-Quran dalam PKPU. Kalau proses verifikasi tidak lolos, maka tidak bisa dilakukan perbaikan. Melainkan hanya bisa mengganti calon,” kata dia, seusai uji pubik PKPU, di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Ida mengatakan, KPU berpatokan pada UU Pemerintahan Aceh yang menyatakan bahwa syarat yang membedakan kepala daerah Provinsi Aceh dengan yang lainnya adalah mampu menjalankan syariat Islam. Salah satunya, kemampuan dalam membaca Al Quran.

“Itu yang menjadi rujukan kami, itu semua kami rangkum dalam PKPU, untuk mempermudah,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam rancangan PKPU terkait uji kemampuan membaca Al Quran untuk Provinsi Aceh menyebutkan, Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh atau KIP kabupaten/kota menyampaikan nama-nama bakal calon kepada LPTQ untuk dilaksanakan kegiatan uji kemampuan membaca Al-Quran.

Lembaga pengembangan LPTQ menyampaikan hasil uji kemampuan kepada KIP Aceh atau KIP kabupaten/kota

Penulis: Ayu Rachmaningtyas
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/06/07/21254461/kpu.tetap.masukkan.syarat.bisa.baca.al.quran.untuk.calon.kepala.daerah.aceh

Be the first to comment

Leave a Reply