KIP Kota Banda Aceh Koreksi Dukungan PKP Indonesia.

Election News – Banda Aceh – PKPI sebagai parpol pengusung Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Illiza-Farid dicoret sebagai Parpol pengusung, selanjutnya kita lakukan perbaikan atau koreksi terhadap dokumen pencalonan. Hal ini diputuskan KIP Kota Banda Aceh dalam Rapat Pleno Sabtu 14 Januari 2017 sebagai tindak lanjut Surat KPU RI 25/KPU/8/2017 perihal Penegasan Syarat Pencalonan, juga Surat KPU RI Nomor 2016 tanggal 9 November 2016 perihal Penjelasan Pencalonan Pilkada dan  Surat KIP Aceh Nomor 270/3979 perihal penjelasan pencalonan pilkada 2017. Persoalan koreksi dan pencoretan PKP Indonesia dalam dokumen pencalonan Paslon Illiza Farid disebabkan saat pendaftaran calon, Formulir BB 1 KWK Parpol DPN PKP Indonesia ditandatangani oleh Pjs Ketua Haris Sudarno, sedangkan yang terdata dalam data base Kemenkumham adalah Isran Noor sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 TAHUN 2015.

Secara khusus kita telah menyampaikan klarifikasi kepada KPU RI dan KIP Aceh terkait pendaftaran, maka dengan terbitnya Surat KPU RI Nomor 25/KPU/I/2017 serta supervisi oleh KIP Aceh pada hari Jumat 13 Januari 2017, maka KIP Kota Banda Aceh menindaklanjuti dengan Rapat Pleno, jelas Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah.

Adapun Keputusan Rapat Pleno KIP Kota Banda Aceh sebagai berikut:
1. Melakukan pencoretan atas dukungan PKP Indonesia dalam dokumen pencalonan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Farid.
2. Menerbitkan Keputusan KIP Kota Banda Aceh terhadap  koreksi dan pencoretan dukungan PKP Indonesia terkait Pencalonan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Farid.
3. Menyampaikan dan mengumumkan Keputusan KIP Kota Banda Aceh ini kepada KPU RI, KIP Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kota Banda Aceh,  Paslon, dan Parpol  bersangkutan.

Maka selanjutnya PKP Indonesia tidak lagi menjadi Parpol pengusung Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Farid.