KIP Banda Aceh Gelar Pertemuan dengan Bakal Pasangan Calon

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melaksanakan Pertemuan Tatap Muka Tata Cara Pendaftaran dan Syarat Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh (17/09/2016)
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melaksanakan Pertemuan Tatap Muka Tata Cara Pendaftaran dan Syarat Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh (17/09/2016)
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melaksanakan Pertemuan Tatap Muka Tata Cara Pendaftaran dan Syarat Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh (17/09/2016)

Election Post – Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melaksanakan Pertemuan Tatap Muka  Pengisian Formulir Pencalonan dan Syarat Calon Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Hotel Grand Permata Hati Kota Banda Aceh (17/09/2016).

Acara ini dihadiri oleh Bakal Calon Peserta Pilkada 2017 di Kota Banda Aceh dengan pemateri Ketua KIP, Munawar Syah dan Pokja Pencalonan, Indra Milwady serta moderator Aidil Azahary,Komisioner KIP Banda Aceh.

Munawar Syah, Ketua KIP Kota Banda Aceh mengatakan Pendaftaran Pasangan Calon dijadwalkan selama tiga hari yaitu tanggal 21 s/d 23 September 2016 dari Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, khusus pada hari terakhir Pendaftaran waktu Pendaftaran sampai Pukul 24.00 WIB.

“Pasangan Calon wajib hadir saat pendaftaran, namun apabila tidak bisa hadir harus ada Surat berhalangan hadir secara resmi dan semua Formulir pencalonan yang diisi oleh Pasangan Calon harus asli tanda tangan yang bersangkutan serta distempel asli” kata Munawar Syah.

 

Indra Milwady, Pokja Pencalonan juga mengatakan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengajukan Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota harus memiliki 15 persen kursi di DPRK atau 15 persen Suara Sah di Pemilu Terakhir,kemudian bagi  Bakal Calon Perseorangan harus memenuhi jumlah minimum  sebaran dan dukungan pada waktu penyerahan syarat dukungan sebelumnya. Bila terdapat kekurangan setelah verifikasi faktual dapat mengajukan perbaikan.

“Dikarenakan pada saat Pendaftaran memakai Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) maka diharuskan bagi Pasangan Calon tersebut untuk menyediakan Operator Aplikasi SILON yang diberikan mandat oleh Pasangan Calon” ujar Indra Milwady

Jurnalis : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh

Editor    : Redaksi KIP Kota Banda Aceh

Be the first to comment

Leave a Reply