Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRK Banda Aceh

Verifikasi Administrasi Caleg resized

Banda Aceh – KIP Kota Banda Aceh melakukan verifikasi persyaratan administrasi Bacaleg DPR Kota Banda Aceh sejak Selasa (23/4) hingga Senin (6/5). Hasil verifikasi administrasi disampaikan KIP Kota Banda Aceh kepada partai politik pada Selasa-Rabu (7-8/5). Kemudian, partai politik diberikan waktu untuk memperbaiki kekurangan persyaratan administrasi sejak Kamis (9/5) hingga Rabu (22/5).

Ketua Pokja Pencalonan KIP Kota Banda Aceh Azhari mengungkapkan, banyak bacaleg yang belum memenuhi persyaratan administrasi seperti, Keuchik yang belum melampirkan surat keputusan pemberhentiannya dari Walikota Banda Aceh, PNS dan pensiunan PNS (tapi di KTP keterangan pekerjaan masih PNS) yang belum mencantumkan SK pensiunnya, dan fotokopi KTA yang belum dilegalisasi oleh partai politik. Namun pada masa perbaikan, mayoritas bacaleg yang sudah memenuhi persyaratan administrasi tersebut.

Selanjutnya, KIP Kota Banda Aceh akan kembali memverifikasi persyaratan administrasi yang telah diperbaiki tersebut selama tujuh hari mulai Kamis-Rabu (23-29/5). Jika telah memenuhi seluruh persyaratan administrasinya, bacaleg akan ditetapkan sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan di media massa pada Kamis (13/6) mendatang. [kipbna]