Untuk Verifikasi KTP Dukungan, KPU Utamakan Penyiapan Anggaran

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik seusai menghadiri sidang kode etik penyelenggara pemilu di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016)
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik seusai menghadiri sidang kode etik penyelenggara pemilu di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016)
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik seusai menghadiri sidang kode etik penyelenggara pemilu di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016)
Rabu, 8 Juni 2016 | 17:00 WIB

Banda Aceh Election News – JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengutamakan penyiapan anggaran jika verifikasi dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon independen diberlakukan dengan sensus.

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik mengatakan, proses verifikasi tersebut nantinya akan dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka yang akan mendata jumlah personel yang dibutuhkan untuk proses tersebut.

“Kami siapkan lebih awal anggarannya. Dibiayai berapa dulu verifikasinya,” tutur Husni seusai menghadiri sidang etik penyelenggara pemilu di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).

Anggaran setiap daerah nantinya akan berbeda-beda. Ia mencontohkan, pada Pilkada 2015 lalu, Kota Pematang Siantar paling banyak mendaftarkan calon perseorangan yaitu tujuh pasangan.

Jika setiap calon minimal dukungannya mencapai 23.000 KTP, maka untuk tujuh calon bisa mencapai lebih dari 140.000 KTP.

Husni mengakui pihaknya tak khawatir menemui kendala jika sensus diberlakukan. Hal ini karena metode tersebut telah digunakan sejak lama.

“Bukan sesuatu yang baru. Itu PPS sensus kan mencacah satu persatu. Itu dilakukan sejak 2005,” kata Husni.

Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016), memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.

Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

Penulis    : Nabilla Tashandra
Editor     : Sabrina Asril

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/06/08/17002451/untuk.verifikasi.ktp.dukungan.kpu.utamakan.penyiapan.anggaran.

Be the first to comment

Leave a Reply