Sosialisasi Regulasi Pencalonan Caleg Pemilu 2014

DSC_0097 resized

Banda Aceh – KIP Kota Banda Aceh menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2014 di Aula Balai Praja Pemerintah Kota Banda Aceh, Sabtu (23/3).

Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KIP Kota Banda Aceh, Azhari Amin mengungkapkan, setiap partai politik berhak mencalonkan calon anggota legislatif (caleg) 100% dari jumlah kursi di daerah pemilihan (dapil) yang ada. Kemudian, partai politik juga harus memenuhi kuota 30% caleg perempuan di setiap dapil.

Ketentuan kuota 30% caleg perempuan pada setiap dapil diatur sebagai berikut; dapil dengan 1-3 kursi: 1 caleg perempuan, 4-6 kursi: 2 caleg perempuan, 7-10 kursi: 3 caleg perempuan, dan 11-12 kursi: 4 caleg perempuan.

Lalu KPU mengharuskan 1 caleg perempuan dari setiap 3 caleg pada daftar caleg yang diajukan ke KIP Kota Banda Aceh. Termasuk mengenai urutannya, caleg perempuan tidak boleh dikumpul di urutan paling belakang. “Prinsipnya, dari setiap 3 caleg harus ada 1 caleg perempuan,” ujar Azhari.

Jika ada 6 caleg, caleg perempuan tidak boleh berada di urutan 4 dan 5, 4 dan 6, atau 5 dan 6 sekaligus. Jadi, caleg perempuan hanya boleh di urutan 1 dan 2, 1 dan 3, 1 dan 4, 1 dan 5, 1 dan 6, 2 dan 3, 2 dan 4, 2 dan 5, 2 dan 6, 3 dan 4, 3 dan 5, serta  3 dan 6.

Sedangkan persyaratan administrasi lainnya, caleg minimal berusia 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA. Caleg yang berstatus sebagai aparat pemerintahan (TNI, Polri, PNS, perangkat desa) harus bersedia mundur secara permanen dari posisinya dengan melampirkan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang mengangkatnya. [kipbna]