Siaran Pers – Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Politik Lokal Di Aceh Pemilu Serentak 2024

KIP Banda Aceh News – Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik dan Partai Politik Lokal di Aceh dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli s.d. 13 Desember 2022 dan Penetapan Partai Politik dan Partai Politik Lokal di Aceh Peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

Untuk pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan tanggal 29 s.d 31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dimulai dari tanggal 1 s.d. 14 Agustus 2022.

Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik bersifat sentralistik, yang mana DPP Partai Politik Nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU, sedangkan untuk Partai Politik Lokal di Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh.

Adapun maksud tersentralistik agar seluruh proses pendaftaran, verifikasi dan perbaikan verifikasi baik administrasi dan faktual dilakukan secara terpusat oleh DPP Partai Politik Nasional dan KPU, kecuali untuk Partai Politik Lokal di aceh akan dilakukan oleh Partai Politik Lokal dan KIP Aceh.

Tahapan pendaftaran, Partai Politik calon peserta Pemilu baik Partai Politik Nasional maupun Partai Lokal Aceh menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan di Sipol mulai tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan akhir masa pendaftaran.

Berikut di bawah ini rilis resmi dari KPU RI

Be the first to comment

Leave a Reply