Revisi UU Pilkada : Anggota DPR Tetap Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Foto: Ari Saputra
Foto: Ari Saputra
Foto: Ari Saputra

Senin 30 May 2016, 13:43 WIB

Indah Mutiara Kami – detikNews

Banda Aceh Election News – Detik News – Jakarta – Mendagri Tjahjo Kumolo melakukan lobi-lobi dengan Komisi II DPR soal revisi UU Pilkada. Hasilnya, pemerintah dan DPR satu suara bahwa anggota DPR wajib mundur dari jabatannya bila akan berlaga di Pilkada.

“Sudah (satu suara). Intinya kalau dari pemerintah ya, (anggota DPR) harus mundur. Tinggal DPR menyerasikannya,” ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).

Tjahjo sejak tadi memang berada di ruang tunggu rapat Komisi II bersama pimpinan Komisi II. Namun, Tjahjo kemudian meninggalkan DPR untuk ratas di Istana.

“Ini yang kami lobi dari jam 10.00 WIB tadi,” ucap politikus PDIP ini.

Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah berpegang pada putusan MK. MK sudah mengetok bahwa anggota DPR, seperti PNS dan Polri serta TNI, harus mundur dari jabatannya bila berlaga di Pilkada.

“Pemerintah masih berpegang ini putusan mk. Di Polri, PNS ada UU harus mundur. Nah DPR (pegangannya) putusan MK. Kan tidak mugkin DPR melanggar yang sudah diputuskan MK,” paparnya.

(imk/tor) 

(Sumber : http://m.detik.com/news/berita/3220851/anggota-dpr-tetap-harus-mundur-jika-maju-pilkada)

Be the first to comment

Leave a Reply