Penyerahan Dukungan Perseorangan paling lambat 10 Agustus 2016

ndra Milwady Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh sedang memberikan Penjelasan terkait Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Acara Sosialisasi Tahapan Dan Mekanisme Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banda Aceh 2017 di Aula KIP Banda Aceh (26/05/2016) Foto by : Media Center KIP Kota Banda Aceh
ndra Milwady Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh sedang memberikan Penjelasan terkait Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Acara Sosialisasi Tahapan Dan Mekanisme Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banda Aceh 2017 di Aula KIP Banda Aceh (26/05/2016) Foto by : Media Center KIP Kota Banda Aceh
Indra Milwady Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh sedang memberikan Penjelasan terkait Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Acara Sosialisasi Tahapan Dan Mekanisme Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banda Aceh 2017 di Aula KIP Banda Aceh (26/05/2016) Foto by : Media Center KIP Kota Banda Aceh

Banda Aceh Election News – Banda Aceh – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Banda Aceh Indra Milwady mengatakan Syarat minimal dukungan Calon Perseorangan sejumlah 7.086 jiwa yang tersebar sekurang-kurang di 5 (Lima) Kecamatan di Kota Banda Aceh dan paling lambat diserahkan ke KIP Banda Aceh pada tanggal 10 Agustus 2016.

Hal ini diungkapkan oleh Indra pada acara Sosialisasi Tahapan dan Mekanisme Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh di Aula KIP Banda Aceh serta dihadiri oleh 7 (Tujuh) Bakal Pasangan Calon perseorangan (26/05/2016).

 

“Untuk Aceh, Syarat minimal Dukungan Perseorangan sekurang-kurangnya 3 persen dari Jumlah Penduduk sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sehingga berbeda dengan Daerah yang diluar Aceh dalam menentukan Syarat minimal Perseorangan yang dihitung berdasarkan Jumlah Daftar Pemilih Tetapi (DPT) Pemilu terakhir” ujar Indra.

“Penyerahan Dokumen Dukungan Perseorangan berupa formulir Model B1 dan B2 KWK Perseorangan diserahkan dalam 3 (tiga) rangka yaitu 1 (satu) rangkap  asli dan 2 (dua) salinan” kata Indra.

Sementara itu, Aidil Azhari Ketua Divisi Hukum KIP Banda Aceh juga mengatakan bahwa TNI/POLRI, PNS dan Penyelenggara Pemilu dilarang untuk memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan.

“Khusus untuk Aceh Kemendagri memberikan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebagai dasar perhitungan minimum Syarat Perseorangan sedangkan Daerah lain dluar Aceh berdasarkan DPT Pemilu terakhir” tambah Aidil.

 

Jurnalis : Tim Media Center KIPKota Banda

Editor    : Redaksi Media Center KIP Kota Banda Aceh   

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply