PENGHAPUSAN BILIK SUARA EKS PEMILU 2004

Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Muhammad Ali didampingi sejumlah Staf melaksanakan kegiatan Penghapusan Bilik Suara Eks Pemilu Tahun 2004 di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Senin, (13/12/2021).

Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh saat diwawancarai secara terpisah, Erminzal mengatakan Penghapusan Bilik Suara Eks Pemilu 2004 sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia No 3172/RT.01.3/02/2021.

“Secara keseluruhan, KIP Kota Banda Aceh sudah melaksanakan Penghapusan Logistik Eks Pemilu dari 2004 s/d 2019 sesuai ketentuan” kata Erminzal

“Penghapusan Logistik Eks Pemilu sebagai upaya efisiensi Pengelolaan Asset Negara pada KIP Kota Banda Aceh” lanjut Erminzal.

Kegiatan itu, dihadiri oleh Kasubbag dan Sejumlah Staf Umum dan Logistik.