Penandatanganan Pakta Integritas

Pakta Integritas 2013

Banda Aceh – KIP Kota Banda Aceh menandatangani Pakta Integritas dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang profesional, akuntabel dan berkualitas, serta sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Penandatangan ini dilakukan seluruh Komisioner KIP Kota Banda Aceh dan jajaran Sekretariat KIP Kota Banda Aceh saat pelaksanaan apel Senin pagi di halaman kantor KIP Kota Banda Aceh, Senin (19/8).

Anggota KIP Kota Banda Aceh M. Dahlan dalam sambutannya menyebutkan, KIP Kota Banda Aceh telah menyatakan komitmennya secara tertulis untuk mewujudkan Pemilu 2014 yang langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. Menurutnya, pakta integritas ini merupakan janji yang mengikat KIP Kota Banda Aceh beserta seluruh jajaran Sekretariat KIP Kota Banda Aceh untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.

Pakta Integritas itu mewajibkan penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRA, dan DPRK serta Pemilihan Presiden-Wakil Presiden yang luber, jurdil, efektif dan efisien, serta profesional. Penyelenggara Pemilu juga wajib bersikap imparsial (tidak memihak) kepada seluruh peserta Pemilu, melibatkan publik guna merumuskan berbagai kebijakan serta keleluasan untuk mendapatan informasi Pemilu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Disamping itu, Penyelenggara Pemilu juga diharuskan bersikap anti terhadap tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mencegah pelanggaran terhadap kode etik, memenuhi hak konstitusional warga negara guna menggunakan hak pilih secara baik. Penyelenggara Pemilu juga dituntut bisa bekerjasama dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilu, dengan tetap menjujung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non partisan dan adil. [kipbna]