PDIP DAN NASDEM MENGAJUKAN BACALEG DI KIP KOTA BANDA ACEH

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menerima dua Partai Politik Nasional mengajukan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRK tersebut sebagai salah satu tahapan pemilu tahun 2024 mendatang.

Adapun Partai Politik yang mendaftarkan bacalegnya di Kantor KIP Kota Banda Aceh, pada Kamis, 11 Mei 2023, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekitar pukul 10.00 wib, dan Partai Nasdem sekitar pukul 11.00 wib.

Setiap partai politik wajib melakuan regrisasi sebagi bentuk waktu Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRK Banda Aceh. Setiap berkas yang diajukan parpol akan diperiksa oleh Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh sebelum dinyatakan diterima.

Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady menyatakan Partai PDIP dan Partai Nasdem dinyatakan diterima karena berkas yang dibawa parpol telah sesuai dengan dokumen yang diunggah di SILON.

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRK dan pemeriksaan dokumen juga disaksikan oleh Panwaslih Kota Banda Aceh.

Turut hadir saat Pengajuan bacaleg itu, Ketua dan Anggota KIP Banda Aceh, Panwaslih Kota Banda Aceh, Pengurus PDIP Banda Aceh, Pengurus Nasdem Banda Aceh serta sejumlah jurnalis.

Be the first to comment

Leave a Reply