MK Tolak Gugatan Pemohon dalam Putusan Sengketa Pilpres 2014

2182014_Sidang_Putasan_MK_KPU_PrabowoJakarta, kpu.go.id- Mahkamah Konstitutsi (MK) menggelar sidang pengucapan Putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, yang dimohonkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Prabowo Subianto-Ir.H.M. Hatta Rajasa, Kamis (21/8), di Ruang Sidang Pleno MK, Jl. Merdeka Barat, Jakarta.
 

Sidang yang sedianya mulai pukul 14.00 WIB tersebut mundur selama 30 menit. Ketua MK Hamdan Zoelva, ketika membuka sidang, meminta maaf atas mundurnya jadwal sidang. Hal itu dikarenakan persoalan teknis penggadaan putusan sidang. “Putusan ini cukup tebal. Semuanya 4390 halaman , yang dibacakan sekitar 300 halaman,” jelas Hamdan di sebelum mulai membacakan Putusan Nomor 1/PHPUPres/12/2014.
 
Sidang pengucapan Putusan, yang berlangsung hingga pukul 21.50 WIB, ini dihadiri oleh tim Kuasa Hukum Pemohon, Ketua dan seluruh Komisioer Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta tim Kuasa Hukumnya selaku pihak Termohon, Kuasa Hukum Pasangan Capres-Cawapres Ir.H. Joko Widodo-Drs.H.M. Jusuf Kalla selaku pihak Terkait, serta Ketua dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
 
Dalam Putusannya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Pemohon, yakni Pasangan Capres-Cawapres H. Prabowo Subianto-Ir.H.M. Hatta Rajasa. 
 
Berbagai persoalan yang diajukan Pemohon, diantaranya, Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) pada Pilpres 2014 yang dinilai sangat banyak, KPU dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, masalah sistem noken di Papua, pengalihan suara dari pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 ke pasangan capres-cawapres nomor urut 2, perolehan suara 0%, pengabaian terhadap daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagai dasar DPT, adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif, serta pembukaan kotak suara oleh KPU dalam rangka mengumpulkan bukti untuk persidangan di MK. 
 
Terkait DPKTb, MK menilai dalil gugatan Pemohon tak relevan. Menurut MK, baik Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPKTb harus dinilai sebagai implementasi untuk memenuhi hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memilih. 
 
“Fakta masih berlakunya PKPU a quo (9) tidak dibatalkan pengadilan, maka DPK, DPTB dan DPKTb harus dianggap masih berlaku secara hukum. Maka pemilih yang menggunakannya harus dianggap sah menurut hukum. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, tidak ada bukti yang menyimpulkan bahwa pihak termohon dan terkait melakukan mobilisasi massa yang dapat merugikan pemohon,” demikian materi Putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
 
Kemudian gugatan Pemohon yang menyebutkan bahwa KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, di antaranya pada pelaksanaan Pilpres di DKI Jakarta, Jawa Timur dan Nias Selatan, MK menilai semua rekomendasi telah dilaksanakan. “Rekomendasi Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah dilaksanakan Termohon, termasuk rekomendasi Pengawas Pemilu di Nias Selatan dan rekomendasi Bawaslu DKI dan Bawaslu Jawa Timur,” bunyi putusan MK yang kali ini dibacakan Hakim Maria Farida.
 
Selanjutnya tentang perolehan suara nol persen dari pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 di beberapa daerah di Papua, MK menyatakan dalil Pemohon tidak lengkap dan tidak ada bukti bagaimana Pemohon memperoleh suara nol persen dan pihak terkait 100%. “Jika dilakukan pemungutan suara ulang tidak akan mempengaruhi perolehan suara. Dalil Pemohon harus dianggap tidak terbukti menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan putusan MK.
 
Sedangkan mengenai sistem noken di Papua, MK menyatakan sistem tersebut dapat diterima dengan ketentuan, yaitu diadministrasikan baik dari tingkat TPS dengan C1 sampai tingkat di atasnya secara berjenjang. “Mahkamah menghormati pemberian suara dengan sistem noken atau ikat,” ujar Hakim Wahiduddin Adams membacakan Putusan.
 
Ia mengatakan, sistem noken berdasarkan putusan MK nomor 47 tahun 2009 sesuai kebudayaan masyarakat asli Papua yang mendiami pegunugan. “Mahkamah berpendapat sistem pemungutan suara dengan noken sah menurut hukum karena dijamin pasal 18 Undang-undang 1945,” tegasnya.
 
Terkait dengan pengalihan suara dari pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 ke pasangan capres-cawapres nomor urut 2, MK menilai dalil Pemohon terbantahkan sebab tak ada keberatan dari saksi masing-masing pihak saat rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan. “Ini menunjukkan tak ada bukti kuat untuk mengabulkan dalil pemohon. Tidak ada keberatan dari kedua saksi,” kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
 
Mengenai pengabaian terhadap daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagai dasar DPT yang disebutkan Pemohon, MK menerangkan bahwa DPT disusun mulai dari DP4, DPS hingga DPT. Penyusunannya dilakukan berjenjang dan melibatkan semua pihak, sampai ditetapkan secara nasional. “Àpabila ada keberatan DPT sebagaimana dalil permohonan pemohon, seharusnya diselesaikan dalam rangka waktu tersebut,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Selain itu, MK juga berpendapat Pemohon tidak menjelaskan bagaimana pengabaian itu terjadi.
 
Berkenaan dengan pelanggaran oleh Termohon yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif, sebagaimaa disebut Pemohon, MK menilai dalil Pemohon tidak terbukti. MK menyatakan Tim Pemohon tidak secara konkret mengurai kesalahan KPU sebagai Termohon.
 
Sementara mengenai pembukaan kotak suara, MK menegaskan, tindakan itu sah. “Menurut Mahkamah, perolehan bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan karenanya bukti itu sah dan sesuai aturan,” bunyi materi putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
 
Konklusi Putusan yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bahwa MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. “Dengan demikian, sidang selesai dan dinyatakan ditutup,” pungkas Hamdan. Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)