MEMAHAMI TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU

KIP Banda Aceh News – Penting bagi calon Partai Politik peserta Pemilu 2024 memahami aturan-aturan Penyelenggaraan Pemilu diantara lain Tahapan dan Jadwal Pemilu, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Lokal di Hotel Seventeen, Kamis (4/8/2022).

Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady dalam sambutannya mengatakan penting bagi Partai Politik peserta Pemilu 2024 memahami aturan-aturan Penyelenggaraan Pemilu diantara lain Tahapan dan Jadwal Pemilu, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

“Dengan memahami aturan-aturan kepemiluan diharapkan melalui Partai Politik meningkatkan Partisipasi Masyarakat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang” lanjut Indra.

Adapun materi saat kegiatan Sosialisasi itu, PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu oleh Indra Milwady (Ketua KIP Kota Banda Aceh), PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Pemilu dan Keputusan KIP Aceh No 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal oleh Hasbullah (Anggota KIP Kota Banda Aceh Divisi Teknis Penyelenggara) dan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Yushadi (Anggota KIP Kota Banda Aceh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi).

Turut hadir saat kegiatan itu, Ketua dan Anggota KIP Banda Aceh, Sekretaris, Kasubbag,Staf KIP Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, Polresta Kota Banda Aceh, Panwaslih Kota Banda Aceh, dan Partai Politik Se-Kota Banda Aceh calon Peserta Pemilu.

Be the first to comment

Leave a Reply