KOMISIONER KIP BANDA ACEH MENJADI NARASUMBER KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN PEMILU 2024

KIP Banda Aceh News – Pelaksanaan Pemilu 2024 masih mengacu pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hal ini disampaikan oleh H Muhammad AH saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang -Undangan Pemilihan Umum dengan tema “Persiapan Partai Politik dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024” di Hotel Oasis Banda Aceh yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Kamis (21/7/2022).

H. Muhammad AH menjelaskan bahwa sesuai pasal 178 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Komisi Pemilihan Umum melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan terhadap Partai Politik yang mengikuti verifikasi pendaftaran Partai Politik sebagai peserta pemilu.

“Terkait tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai politik sebagai peserta pemilu untuk lebih lanjut akan di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum” ujar Muhammad AH.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Partai Politik Se- Kota Banda Aceh.

Be the first to comment

Leave a Reply