KIP Kota Banda Aceh Undang 3 RS bahas Surat Kesehatan Bacaleg

Election News – Banda Aceh – KIP Kota Banda Aceh melakukan rapat koordinasi bersama 3 Rumah Sakit (RS) di Banda Aceh, pada Selasa (24/7). Rapat yang digelar di kantor KIP kota Banda Aceh ini terkait penerbitan surat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba bakal calon legislatif (bacaleg) kota Banda Aceh. Tiga RS tersebut antara lain RSU Meuraxa, RS Bhayangkara Polri dan RS Kesdam Iskandar Muda kota Banda Aceh.

Sebelumnya, surat keterangan kesehatan bacaleg kota Banda Aceh yang dikeluarkan tiga RS tersebut dianggap belum memenuhi syarat karena tidak masuk dalam daftar RS yang direkomendasikan KPU RI,  serta tidak melampirkan hasil pemeriksaan.

Hal ini sesuai Surat Edaran KPU RI nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 dan nomor 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018, masing-masing tertanggal 30 Juni dan 1 Juli 2018. KPU RI merilis Daftar Rumah Sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu tahun 2019.

 “Pertemuan tersebut pada dasarnya memberikan pemahaman kepada pihak rumah sakit terkait dokumen seperti apa yang kita butuhkan dan tingkat pemeriksaan bagaimana yang harus dilakukan untuk surat kesehatan jasmani dan rohani terutama”, papar Indra ketua KIP kota Banda Aceh.

Perwakilan RS Polri Bhayangkara yang hadir dalam rakor tersebut dr. Jamal. N.H mengungkapkan perlu adanya payung hukum dan standar yang menjadi dasar acuan pihak RS dalam melakukan pemeriksaan terhadap bacaleg

“Calon DPRK perlu dijelaskan pemeriksaan bagaimana yang diinginkan. RS Bhayangkara pernah melakukan pemeriksaan kesehatan Bawaslu, ada item indeksnya yang menjadi rujukan misalnya tensi darah dan sebagainya”, ungkap Jamal

Indra Milwady dalam pertemuan tersebut juga mengatakan tidak ada standar khusus yang ditetapkan KPU terkait pemeriksaan kesehatan bacaleg. KIP kota Banda Aceh tetap berpedoman pada Surat Edaran KPU RI di atas.

Namun, lanjut Indra jika bacaleg melakukan pemeriksaan di luar RS yang direkomendasi KPU tetap sah asal melampirkan hasil pemeriksaan. Namun, masih banyak bacaleg yang tidak melampirkan hasil pemeriksaan tersebut.

Sementara itu perwakilan RS Kesdam Iskandar Muda Drg. Susanto, M. Kes, menyanggupi jika pemeriksaan bacaleg harus melampirkan hasil pemeriksaan.

“RS Kesdam IM pada dasarnya memiliki alat yang lengkap untuk pemeriksaan jasmani, rohani dan narkoba, hasil pemeriksaan dapat diberikan kepada KIP jika memang diperlukan”, kata Susanto.

Berikut daftar Rumah Sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu tahun 2019 wilayah Aceh:

  1. RSUD ZAINOEL ABIDIN
  2. RSUD DATU BERU TAKENGON
  3. RSUD DR. FAUZIAH BIREUN
  4. RSUD LANGSA
  5. RSUD Dr. H. YULIDIN AWAY
  6. RSUD CUT NYAK DHIEN
  7. RS JIWA BANDA ACEH

 

Jurnalis  : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh

Editor      : Redaksi KIP Kota Banda Aceh