KIP Gelar Rapat Konsolidasi dengan PPK Kota Banda Aceh

Ketua KIP Kota Banda Aceh memberikan pengarahan kepada peserta rapat koordinasi yang terdiri dari Ketua, Seketaris, dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Banda Aceh, di Aula Wali Pemerintah Kota Banda Aceh, Sabtu 8 Maret 2014
Ketua KIP Kota Banda Aceh memberikan pengarahan kepada peserta rapat koordinasi yang terdiri dari Ketua, Seketaris, dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Banda Aceh, di Aula Wali Pemerintah Kota Banda Aceh, Sabtu 8 Maret 2014
Ketua KIP Kota Banda Aceh memberikan pengarahan kepada peserta rapat koordinasi yang terdiri dari Ketua, Seketaris, dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Banda Aceh, di Aula Wali Pemerintah Kota Banda Aceh, Sabtu 8 Maret 2014

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar rapat konsolidasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh kabupaten kota di Aceh. Acara itu berlangsung di Aula Pemerintah Kota Banda Aceh Sabtu 8 Maret 2014.

Rapat dipimpin langsung Ketua KIP Kota Banda Aceh, MUnawar Syah. Peserta rapat yang berjumlah 54 orang ini terdiri dari Ketua, Seketaris dan anggota PPK dari seluruh Kecamatan.

Dalam arahannya, Ketua KIP Banda Aceh menegaskan,  agar seluruh anggota PPK bekerja secara cermat, tepat, teliti, jujur dan bertanggungjawab.Sebab dalam proses pemungutan dan perhitungan surat suara, penyelenggara dituntut cermat dan tidak boleh melakukan kesalahan.

“Karena  proses ini bicara kepastian angka-angka. Oleh karena itu  pertemuan ini sangat penting dalam rangka membahani PPK yang nantinya akan melaksanakan pleno rekapitulasi surat suara ditingkat kecamatan,” ujar Ketua KIP Kota Banda Aceh.

Hadir sebagai pemateri rapat ini Ketua Pokja Pemungutan dan perhitungan suara KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady. Milwady lebih banyak bicara mengenai proses pemungutan dan perhitungan sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU No 26 tahun 2013.

Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Banda Aceh, Aidil Azhary, membahani para peserta terkait materi sanksi pidana dalam proses pemungutan dan perhitungan suara. Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah juga ikut memberikan materi terkiat rekapitulasi perolehan suara dan simulasi pengisian formulir sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU No 27 Tahun 2013.