KIP Banda Aceh Musnahkan 1.275 Surat Suara Rusak dan Sisa

Election News – Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh memusnahkan sebanyak 1.275 surat suara rusak dan sisa pemilu 2019 di gudang logistik surat suara, komplek stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Senin (15/4).

Ribuan surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut terdiri dari 649 surat suara rusak 5 jenis pemilihan dan 626 surat suara sisa yang dimusnahkan hanya untuk jenis pemilihan DPRK Banda Aceh. Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady disaksikan oleh Panwaslih, Kapolresta, Kesbangpol, dan PPK Banda Aceh. Indra mengatakan proses pemusnahan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan KPU RI.

“Sesuai dengan amanat KPU Surat Edaran (SE) nomor 667, dimana jika ditemukan surat suara yang rusak pemusnahan surat suara harus dilakukan sebelum pencoblosan,” kata Indra

jumlah surat suara yang rusak sebanyak 649 surat suara, sementara jumlah surat suara sisa sebanyak 2.247 surat suara dengan rincian surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang rusak sebanyak 155 dan sisa 288.

Surat suara DPD RI yang rusak sebanyak 143 dan sisa 528. Surat suara DPR RI yang rusak 124 dan sisa 652. Surat suara DPR Aceh yang rusak 45 dan sisa 153.

Sementara surat suara rusak dari DPRK Kota Banda Aceh di dapil 1-5 yang mengalami kerusakan berjumlah 182 dan sisa 626 surat suara.

“Kalau surat suara sisa dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPR Aceh yang rusak kita musnahkan, sementara yang tersisa kita kembalikan ke KIP Provinsi agar bisa didistribusikan di wilayah yang kekurangan surat suara,” ungkapnya.

“Sementara untuk surat suara DPRK Kota Banda Aceh baik yang rusak maupun yang sisa semuanya kita musnahkan,” tambah Indra.

Selain itu KIP Banda Aceh tengah bersiap untuk melakukan pendistribusian logistik pemilu 2019 ke 9 kecamatan di Banda Aceh. Distribusi rencananya akan dilakukan pada Selasa (16/4)