KIP Banda Aceh Mengusulkan Dua Usulan Dapil

Komisioner KIP Kota Banda Aceh pada saat Rapat Koordinasi/Uji Publik (13/2) di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.
Komisioner KIP Kota Banda Aceh pada saat Rapat Koordinasi/Uji Publik (13/2) di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh

Election News – Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota Banda Aceh telah mengusulkan 2 usulan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRK Banda Aceh Pemilu 2019 setelah para komisioner melakukan pleno pada Senin (19/2). Usulan ini nantinya akan diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui KIP Aceh.

Dua usulan dapil tersebut terdiri dari rancangan 4 dapil, Dapil I Meuraxa, Jaya Baru, dan Banda Raya (9 kursi), Dapil II Kuta Raja dan Kuta Alam (7 kursi), Dapil III Syiah Kuala dan Ulee Kareng (7 kursi), Dapil IV Baiturrahman dan Lueng Bata (7 kursi). Sementara rancangan 5 dapil Dapil I Meuraxa dan Kuta Raja (4 kursi), Dapil II Kuta Alam (6 kursi), Dapil III Syiah Kuala dan Ulee Kareng (7 kursi), dapil IV Baiturrahman dan Lueng Bata (7 kursi), dan dapil V Jaya Baru dan Banda Raya (6 kursi). Total alokasi kursi untuk kota Banda Aceh sendiri sebanyak 30 kursi.

Munawar Syah Ketua KIP kota Banda Aceh mengatakan bahwa usulan 2 dapil ini sebelumnya telah melalui proses uji publik dengan melibatkan peserta dari berbagai unsur seperti pemerintah daerah, partai politik, bawaslu, pemantau pemilu dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, tambah Munawar,  penataan dapil harus memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil sesuai yang diamanatkan peraturan KPU nomor 16 tahun 2017.

“Selain prinsip-prinsip penataan dapil, usulan dapil dan alokasi kursi ini juga memperhatikan hasil uji publik yang telah kita laksanakan beberapa waktu lalu. Ada sebanyak 40 stakeholder yang menyampaikan  masukan dan pendapatnya pada saat uji publik. Kami tentunya sangat mengapresiasi atas komitmen dan konsistensi para stakeholder selama proses penyampaian dan pencermatan usulan dapil dan alokasi kursi DPR Kota Banda Aceh untuk pemilu legislatif  tahun 2019” Tambahnya.

Lebih lanjut, Munawar berharap penetapan dapil nantinya dapat mengakomodir pendapat dan masukan para stakeholder selama proses penyampaian dan pencermatan usulan dapil yang dilaksanakan KIP kota Banda Aceh

Penyerahan usulan dapil DPRD Kabupaten/kota dari KPU/KIP Kabupaten/kota dan rekapitulasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh dimulai sejak tanggal 14 Februari 2018 hingga 27 Februari 2018. Penyerahan rekapitulasi usulan dapil DPRD kabupaten/kota dari provinsi/KIP Aceh, penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/kota oleh KPU pada tanggal 28 Februari 2018 hingga 5 April 2018.

Jadwal ini sesuai Peraturan KPU 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Jurnalis  : Tim Center Media KIP Kota Banda Aceh

Editor      : Redaksi KIP Kota Banda Aceh