KIP Banda Aceh Data Pemilih Gangguan Jiwa

Election News – Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menggelar audiensi bersama pihak Rumah Sakit Jiwa Aceh pada hari Kamis (6/12). Kunjungan yang dilakukan KIP Banda Aceh dalam rangka koordinasi dan kerjasama terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mendata penyandang gangguan jiwa guna dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

“Kegiatan kali ini kita ingin memastikan bahwa mereka yang berpotensi kehilangan hak pilihnya bisa terdata kembali ke dalam DPT kita seperti rekan-rekan dengan gangguan jiwa yang di rawat di Rumah Sakit Jiwa,” papar Indra

Indra mengatakan, pihaknya belum bisa merekapitulasi jumlah penderita gangguan jiwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Sebab, KIP Banda Aceh belum mengantongi data pasti atau surat keterangan dari RSJ Aceh terkait siapa saja yang bisa ikut memilih nanti.

“Kita belum terima data tentang mereka. Tapi yang pastinya mereka nanti akan dimasukkan dalam DPT jika sudah dikeluarkan surat oleh pihak rumah sakit terhadap mereka yang dinyatakan bisa ikut memilih,” jelas Indra.

Berdasarkan data RSJ Aceh, terdapat 300 orang penderita gangguan jiwa yang tengah menjalani perawatan, 100 di antaranya berdomisili di Banda Aceh.

“Saat ini dokter belum bisa memberikan keterangan karena rumah sakit juga belum mendapatkan petunjuk teknis untuk penentuan pasien mana yang sudah bisa memilih dan tidak,” tutur Indra

Namun, Indra menyampaikan pihak RSJ juga telah meminta surat keterangan ke Kementerian Kesehatan untuk berkordinasi dengan Kemenkumham, agar mengeluarkan petunjuk teknis terkait pasien dengan gangguan jiwa.

“Setelah pihak rumah sakit memberikan keterangan dan data pasien yang bisa memilih, maka KIP Banda Aceh akan langsung melakukan verifikasi apakah ada yang sudah masuk DPT sebelumnya atau tidak. Kalau belum, nanti akan dimasukkan,” pungkasnya.

Pada saat yang bersamaan, KIP kota Banda Aceh juga mengirim tim ke Dinas Sosial kota Banda Aceh untuk mendata pemilih Tuna Grahita. Pada kesempatan itu, ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady  juga menyempatkan berdsikusi dengan salah satu pasien yang mengalami gangguan jiwa dan sedang dalam perawatan.

Sebelumnya KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang pendataan pemilih penyandang gangguan jiwa. Peraturan tersebut mengakomodir para penyandang gangguan jiwa untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019 mendatang, namun dengan catatan wajib membawa surat rekomendasi atau keterangan dari dokter untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).