Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh berkunjung ke KIP Kota Banda Aceh

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mengujungi KIP Kota Banda Aceh (Media Center KIP Kota Banda Aceh, 22/02/2016) – (Foto by : Media Center KIP Kota Banda Aceh)
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mengujungi KIP Kota Banda Aceh (Media Center KIP Kota Banda Aceh, 22/02/2016) – (Foto by : Media Center KIP Kota Banda Aceh)
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mengujungi KIP Kota Banda Aceh (Media Center KIP Kota Banda Aceh, 22/02/2016) – (Foto by : Media Center KIP Kota Banda Aceh)

 

Kedatangan kami ke KIP Kota Banda Aceh dalam rangka Monitoring Partai Politik Lokal peserta Pilkada 2017 mendatang” ujar Bukhari Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh

Banda Aceh Election News. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh mengunjungi KIP Kota Banda Aceh dalam rangka Monitoring Partai Politik Lokal pada Pilkada 2017 mendatang (Senin, 22/02/2016) bertempat di Media Center KIP Kota Banda Aceh.

Bukhari Kepala Bidang (Kabid) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh mengatakan monitoring ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait Partai Politik Lokal yang akan mengikuti Pilkada 2017 dan Kemenkumham Provinsi Aceh juga rencananya akan membuka pendaftaran bagi Partai Politik Lokal yang baru pada Bulan September 2016 mendatang.

Pilihan Redaksi :

Ketua KIP Kota Banda Aceh Munawar Syah sedang menjelaskan beberapa hal terkait beberapa pertanyaan dari pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh (Media Center KIP Kota Banda Aceh, 22/02/2016)- (Foto by : Media Center KIP Kota Banda Aceh)
Ketua KIP Kota Banda Aceh Munawar Syah sedang menjelaskan beberapa hal terkait beberapa pertanyaan dari pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh (Media Center KIP Kota Banda Aceh, 22/02/2016)- (Foto by : Media Center KIP Kota Banda Aceh)

Munawar Syah Ketua KIP Kota Banda Aceh juga mengatakan Pilkada 2017 di Aceh merupakan Pilkada serentak Periode Kedua pada Tahun 2017 yang hari pemungutan suara direncanakan 15 Februari 2017 dan untuk Kota Banda Aceh dilihat dari komposisi perolehan kursi Partai Politik DPRK maka Partai Demokrat yang bisa mengusung Kandidat Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2017 mendatang tanpa berkoalisi dikarenakan Partai Demokrat yang memenuhi persyaratan 15% dari Keseluruhan Kursi DPRK Banda Aceh sedangkan untuk Partai Lainnya harus berkoalisi untuk mengusung Kandidat Calon Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara itu Aidil Azhary Ketua Divisi Hukum KIP Kota Banda Aceh menambahkan peserta Pilkada bukan dari Partai Politik akan tetapi Pasangan Calon Kepala Daerah yang diusung oleh Partai Politik yang bersangkutan sehingga berbeda dengan Pemilu Legislatif 2014 yang lalu dimana peserta Pemilu Legislatif adalah Partai Politik.

Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Legislatif 2014 Kota Banda Aceh

Deskripsi Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Legislatif 2014 di Kota Banda Aceh (Analis by : Media Center KIP Kota Banda Aceh)
Deskripsi Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Legislatif 2014 di Kota Banda Aceh (Analis by : Media Center KIP Kota Banda Aceh)

Dilihat dari Komposisi Perolehan Kursi Partai Politik pada Pemilu Legislatif 2014 di Kota Banda Aceh yang lalu maka Partai Demokrat memperoleh 5 Kursi (16,67 %), Partai Nasdem 4 Kursi (13,33%), Partai PKS 4 Kursi (13,33%), Partai Aceh 4 Kursi (13,33%), Partai Golkar 3 Kursi (10,00%), Partai PAN 3 Kursi (10,00 %), Partai PPP 3 Kursi (10,00%), Partai Gerindra 2 Kursi (6,67%), Partai PKPI 1 Kursi (3,33 %) dan Partai PDA 1 Kursi (3,33%).

 

Jurnalis       : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh

Editor         : Redaksi Media Center KIP Kota Banda Aceh

Be the first to comment

Leave a Reply