Husni: Keterbukaan Informasi, Hak Publik yang Tidak Bisa Dihalangi

12-36-22-20160323_073720_xfawiQjZYb

Banda Aceh Election News – Hasil evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Infomasi Publik menunjukkan adanya perbaikan dalam keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah. Meski demikian, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengingatkan jajaran KPU di tiap tingkatan untuk juga mengubah cara pandang dalam mengelola Informasi publik.

 “Kendala yang perlu dibenahi salah satunya adalah perubahan mindset atau cara pandang di jajaran KPU sendiri bahwa keterbukaan informasi saat ini sudah menjadi keniscayaan hak publik yang tidak dapat dihalang-halangi,” ujar Husni dalam rapat evaluasi di Ruang Sidang KPU RI (23/3).

 Walaupun KPU telah menunjukan prestasi signifikan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Husni mengingatkan agar seluruh jajaran KPU semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik. Komitmen merealisasikan keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjadikan KPU sebagai badan publik yang professional, transparan dan akuntabel dimata publik yang kian menyadari hak-haknya untuk mendapatkan informasi kepemiluan.

Husni mengatakan meski penilaian realisasi pembentukan PPID di lingkungan KPU sedikit terlambat, namun KPU telah memberikan pergerakan yang cepat dan meraih pencapaian yang positif. Salah satu indikator pencapaian positif tersebut ialah dengan ditetapkannya KPU RI sebagai badan publik terbaik kedua dalam hal pelayanan dan pengelolaan informasi publik.

Ia berharap pencapaian di tingkat pusat tersebut dapat menular kepada jajaran KPU pada tingkatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. [Debora].

Sumber: www.rumahpemilu.org

Be the first to comment

Leave a Reply