Audiensi KIP Banda Aceh ke DPRK “Pilkada Banda Aceh 2017”

Aidil Azhari, SH Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Banda Aceh sedang menjelaskan matriks undang-undang yang berhubungan dengan PILKADA BANDA ACEH 2017 pada acara Audiensi di DPRK Banda Aceh (Ruang Rapat DPRK Banda Aceh, 15 April 2015)
Anggota KIP Kota Banda Aceh Aidil Azhary, SH menjelaskan matriks regulasi terkait Pilkada Banda Aceh 2017 di hadapan Pimpinan DPRK di Ruang Rapat DPRK Banda Aceh.

BandaAceh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh melakukan Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pada di Ruang Rapat DPRK Banda Aceh, Rabu (15/4). Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Anggota KIP Kota Banda Aceh dan seluruh Pimpinan DPRK tersebut membahas regulasi terkait penyelengaraan Pilkada 2017 Banda Aceh, Penyampaian Anggaran Kegiatan, dan penyampaian Laporan Pelaksanaan Pemilu 2014 di Banda Aceh.

Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah, MA  mengatakan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Banda Aceh akan akan melaksanakan Pilkada pada Februari 2017. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh Arief Fadhillah, S.I.Kom menegaskan, pihaknya mendukung Penyelengaraan Pilkada di Kota Banda Aceh 2017 sebagaimana amanat UU Pilkada.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Banda Aceh Aidil Azhari, SH menambahkan, untuk pelaksanaan Pilkada di Aceh ada 3 (Tiga) dasar hukum yang tersedia yaitu UU PA, UU Pilkada, dan Qanun No 5 2012 tentang Pilkada. Dari ketiga regulasi tersebut, nanti juga akan memunculkan perbedaan penafsiran sehingga diperlukan dengan segera agar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membahas Qanun yang mengakomodir kedua UU tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan perbedaan penafsiran. [Redaksi – Media Center].