Anggaran Belum Tersedia, Pilkada Aceh Terancam Gagal

Sekretaris Jenderal Baawaslu RI Gunawan Suswantoro saat menghadiri rapat pembahasan Pilkada Aceh di kantor Kemenkopolhukam, (Jakarta, Kamis, 24 Maret 2016 )
Sekretaris Jenderal Baawaslu RI Gunawan Suswantoro saat menghadiri rapat pembahasan Pilkada Aceh di kantor Kemenkopolhukam, (Jakarta, Kamis, 24 Maret 2016 )
Sekretaris Jenderal Baawaslu RI Gunawan Suswantoro saat menghadiri rapat pembahasan Pilkada Aceh di kantor Kemenkopolhukam, (Jakarta, Kamis, 24 Maret 2016 )

Banda Aceh Election News –  Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Daerah Istimewa Aceh yang rencanaya akan diselenggarakan pada 2017 mendatang terancam gagal. Lantaran belum tersedianya anggaran bagi penyelengara, khususnya Pengawas Pemilu Aceh di tingkat kabupaten/kota. Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro meminta agar pemerintah daerah Kabupaten/Kota segera menyediakan bagi penyelenggara khususnya jajaran pengawas pemilu di 20 Kabupaten/Kota. Anggaran bagi panwas kabupaten/kota sekaligus memenuhi anggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan pada Februari 2017 nanti.

“Untuk anggaran di kabupaten/kota di aceh saya sudah bertemu tiga kali dengan DPRK ternyata anggaran yang dibebankan oleh APBD belum siap, bahkan masih ada yang nol. Apabila rancangan tersebut tidak terakomodir akan terancam dibatalkan,” kata Gunawan pada rapat koordinasi konsolidasi pembentukan pengawasan Pilkada Aceh di ruang rapat Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, di Jakarta, Kamis (24/3).

Gunawan menjelaskan, terkait belum tersedianya anggaran bagi Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten dan Kota, dia telah meminta dukungan anggaran kepada Sekertaris Daerah Aceh untuk meminta dukungan anggaran. “Saya sudah berbicara kepada Sekda Aceh untuk meminta dukungan terkait anggaran yang menjadi krusial penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di Aceh, “ujarnya

Lebih lanjut,  Gunanwan mengatakan setelah adanya pembahasan dengan Komisi II DPR disepakati bahawa anggaran harus tersedia sejak  tahapan pilkada mulai dilaksanakan. Apabila di awal tahapan belum tersedia anggaran, Bawaslu dan KPU mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan untuk membatalkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di Aceh.

“Kalau belum ada kesepakatan (anggaran) di awal tahapan Bawaslu dan KPU mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan untuk pembatalan Pemilu di Aceh, ” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kesbangpol Aceh, Nasir, mengatakan akan menindaklanjuti persoalan anggaran yang masih belum tersedia di kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada. Khususnya anggaran bagi pengawas pemilu.

“Setelah ini kami akan melakukan pembicaraan terkait anggaran yang masih nol untuk Kabupaten/kota,” ujarnya.

Pilkada serentak putaran kedua ditetapkan akan digelar pada 15 Februari 2017. Sebanyak 101 daerah akan turut berpartisipasi untuk memilih kepala daerahnya yang baru, salah satunya Daerah Istimewa Aceh. Selain menyelenggarakan pemilihan gubernur, Aceh juga akan menggelar pilkada di tingkat kabupaten/kota. Provinsi tersebut menjadi daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak di kabupaten/kota dengan jumlah terbanyak yakni di 21 kabupaten/kota. (Sumber : http://www.bawaslu.go.id/) – 24 Maret 2016

 

Penulis/Foto : Hendru Wijaya/Irwan

Editor : Ira Sasmita

Be the first to comment

Leave a Reply