Aminullah-Illiza Bersaing di Banda Aceh

Komisi Independent Pemilihan (KIP) Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Kantor KIP kota Banda Aceh (24/10/2016)
Komisi Independent Pemilihan (KIP) Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Kantor KIP kota Banda Aceh (24/10/2016)
Komisi Independent Pemilihan (KIP) Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Kantor KIP kota Banda Aceh (24/10/2016)

Election Post – Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh menetapkan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh, untuk pemilihan tahun 2017. Penetapan ini dalam rapat pleno terbuka pengumuman hasil penetapan pasangan calon peserta, di Aula KIP Kota Banda Aceh, Senin (24/10).

Untuk Kota Banda Aceh, pasangan lulus verifikasi yang akan bertarung Aminullah Usman- Zainal Arifin, Illiza Sa’aduddin Djamal-Farid Nyak Umar.

Rapat yang dipimpin Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah, Komisioner Ranisah, Dahlan, Aidil Azhary dan Indra Milwady.

Selain itu, pantauan dilapangan, hadir pula pendukung dari pasangan calon, Aminullah Usman maupun pendukung dari paslon Iliza Sa’addudin Djamal.

Munawar Syah juga menyampaikan, bagi calon petahana (incumbent) Kota Banda Aceh dapat mengambil waktu cuti yang berlaku pada 28 Oktober 2016.

Tak hanya bagi petahana, lanjutnya, termasuk anggota DPRK Kota Banda Aceh yang mencalon Walikota Banda Aceh supaya menjalankan aturan tersebut.

Pada Selasa (25/10), juga akan dilakukan pemilihan nomor urut untuk pasangan Walikota Banda Aceh, di Grand Nanggroe. Selanjutnya, pada tanggal 29 Oktober akan didengar penyampaikan visi dan misi calon

Sementara, dua pasangan calon (paslon) dari jalur independen yakni Adnan Beuransyah dan Prof. Marniati batal ikut bertarung di pilkada Banda Aceh karena tidak memenuhi syarat (MS).

Dikatakan, hasil data rekap, pasangan calon itu sudah disampaikan, sebelum hari penetapan pasangan calon

Haykal Daudi selaku Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh, mengharapkan, pasangan calon untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak dibolehkan memasang alat peraga kampanye sebelum waktunya.

“Kalau ada alat peraga yang sudah dipasang belum waktunya untuk dapat dibongkar,” pintanya

Junalis : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh

Editor : KIP Kota Banda Aceh