UU Pilkada Mendapat Nomor 10 Tahun 2016

PicsArt_07-01-11.02.38A

Banda Aceh Election News – Rumah Pemilu.org – Jumat 01-07-2016 15:56:00

Undang-undang pilkada hasil revisi kedua yang disahkan Rapat Paripurna 2 Juni 2016 sudah dinomorkan pada 1 Juli 2016. Undang-undang ini mendapat Nomor 10 Tahun 2016.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi Politik dan Kelembagaan, Nicolaus Teguh Budi Harjanto (1/7).

Menurut Nico, nama lengkap undang-undang itu adalah, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

UU No.10/2016 terdekat digunakan Pilkada 2017. Meski pemungutan suara Pilkada 2017 pada tahun 2017, tahapannya sudah berlangsung di 2016.

Tahapan terdekat Pilkada 2017 ada di bulan Agustus. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, tahapan pertama adalah Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan yang berlangsung pada 6 sampai 10 Agustus 2016.

UU No.10/2016 tetap disandingkan dengan Pasal dan Ketentuan yang tak diubah dalam UU No.8/2015 dan UU No.1/2015. Undang-undang pilkada ini awalnya berasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. [Usep]

Sumber :

http://www.rumahpemilu.org/in/read/11528/UU-Pilkada-Mendapat-Nomor-10-Tahun-2016