Telat melaporkan Sumbangan Dana Kampanye, Parpol Bisa Didiskualifikasi

Election News – Banda Aceh –Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menggelar bimbingan teknis kepada partai politik peserta pemilu 2019 Senin (24/12). Kegiatan ini terkait penyusunan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Indra Milwady ketua KIP Banda Aceh mengatakan Bimtek dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada partai politik terkait akuntabilitas dana kampanye peserta pemilu.

“Sebelumnya partai politik sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK), nanti juga akan ada lagi laporan penerimaan dan pengeluaran di akhir masa kampanye yang harus di serahkan kepada KIP,” kata Indra di Hotel Oasis Banda Aceh

Indra menambahkan LPSDK parpol peserta pemilu nantinya harus diserahkan kepada KIP paling telat tanggal 2 Januari 2019 mendatang.

“Ini penting karena apabila tidak disampaikan akan di berikan sanksi baik berupa peringatan maupun pembatalan sebagai peserta pemilu”, tegas Indra.

Hal senada diungkapkan Muhammad AH, divisi hukum KIP Banda Aceh. Ia mengatakan LPSDK ini nantinya akan menjadi acuan untuk melihat akuntabilitas dan nantinya akan di sosialisasi kepada masyarakat.

“Laporan ini dalam bentuk pengeluaran dan pemasukan dana kampanye baik yang berbentuk uang maupun barang dan jasa”, kata Muhammad.

Sementara itu, sumbangan dana kampanye partai politik akan dibatasi. Untuk perseorangan di batasi sebesar 2,5 M. Sedangkan sumbangan dari badan usaha non pemerintah dan kelompok dibatasi hingga 25 M.

“Partai politik dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah, BUMN, dan pihak asing,” pungkas Muhammad

LPSDK partai politik nantinya akan di umumkan pada tanggal 3 Januari 2019 mendatang. KIP Banda Aceh pada saat bersamaan juga memaparkan tahapan pemungutan, perhitungan dan rekap suara serta pelaporan terkait logistik kepada peserta.

“Tahapan pemungutan dan perhitungan suara ini penting untuk dipahami prosesnya sebab apapun usaha yang bapak ibu lakukan selama ini akan ditentukan pada hari tersebut”, ujar Hasbullah Yunur divisi teknis penyelenggara pemilu KIP Banda Aceh.

Terkait perhitungan suara, Hasbullah memaparkan teknik perhitungan suara dengan metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum yang dikenal dengan metode Webster atau Sainte Lague. Materi perhitungan suara ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang merupakan perwakilan 19 parpol peserta pemilu 2019 di Banda Aceh. Oleh sebab itu ia berharap kepada parpol dan para caleg agar meningkatkan kekompakan dalam menjaring suara masyarakat selama kampanye.

“Perhitungan suara pada pemilu 2019 mendatang menggunakan metode Sainte Lague, untuk itu peserta pemilu dituntut ekstra dalam menjaring pemilih di lapangan agar optimal dalam meraup suara dalam perebutan kursi pada pemilu mendatang”, kata Hasbullah

Hingga saat ini KIP Banda Aceh telah memasuki tahapan pengadaan logistik. Indra Milwady divisi logistik mengatakan pihaknya telah menerima logistik seperti bilik suara, tinta, hingga kotak suara.

“Kotak suara sudah kita terima sebanyak 3.039 buah, tinta sebanyak 1178 buah dan sudah komplit semua.sedangkan bilik suara sudah kita terima sehanyak 2274 bilik dan itu masih kurang mengingat ada penambahan TPS. Untuk bilik yang kurang bisa dipakai stok lama, tapi kotak suara tidak bisa sesuai aturan KPU, sedangkan alat untuk memberi tanda pilihan masih diproses”, Jelas Indra.

Jumlah TPS di Banda Aceh sejak penetapan DPT sebanyak 592 TPS di Banda Aceh. Jumlah ini mengalami peningkatan dari 588 TPS setelah 4 kali pemutakhiran dan penetapan DPT. Sedangkan untuk surat suara KPU RI akan mulai produksi Januari mendatang. Surat suara harus diterima paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.

“Untuk surat suara itu jumlah pemilih per TPS ditambah dua persen dari jumlah tersebut,” tutup Indra.(Media Center KIP Kota Banda Aceh).