Revisi UU Pilkada Belum Jelas

LOGO KIP BANDA ACEH BARU TAHUN 2015

Banda Aceh Election News – Jakarta— Rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah 15 Februari 2017 akan dimulai dua bulan lagi, tetapi belum ada sinyal revisi Undang-Undang Pilkada akan segera tuntas. Ini bisa menyebabkan ketidakpastian bagi penyelenggara, partai, dan pasangan calon yang akan berkompetisi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, atau yang lebih dikenal dengan UU Pilkada, segera dibahas.

“Kami berharap, revisi sudah selesai dan diundangkan (paling lambat) bulan Mei karena pada akhir Mei tahapan pembentukan petugas pemilihan ad hocsudah harus dimulai,” kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, saat dihubungi, Sabtu (26/3), di Jakarta.

Setelah tahapan pembentukan panitia ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU juga sudah harus bersiap menjalankan tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada 13 Juli. Ini akan diikuti dengan tahapan selanjutnya yang berlangsung beruntun, seperti verifikasi dukungan calon perseorangan dan persiapan pembukaan pendaftaran untuk pasangan calon dari jalur partai politik.

Hadar mengatakan, sebenarnya tanpa menunggu tuntasnya perubahan UU No 8/2015, KPU juga sudah mulai menyiapkan beberapa hal mendasar, seperti peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal. Setelah itu, KPU akan menyusun PKPU tentang pencalonan. Berdasarkan evaluasi dan catatan pilkada serentak 2015, PKPU pencalonan termasuk hal yang sangat krusial.

“Saat ini, KPU berada dalam posisi menjalankan UU No 8/2015 sambil mencermati perkembangan pembahasan perubahan UU itu,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Adapun hingga akhir masa sidang DPR pada Jumat (18/3), draf dan naskah akademik revisi UU Pilkada belum juga diterima DPR sehingga dipastikan pembahasannya molor. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengaku optimistis bahwa pembahasan revisi UU Pilkada akan rampung April.

Mengganggu tahapan

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pemerintah sebagai pengusul revisi UU Pilkada seharusnya sudah memperhitungkan kerangka waktu penyelenggaraan tahapan pilkada. Molornya pembahasan revisi UU Pilkada bisa mengganggu penyelenggara sekaligus menimbulkan ketidakpastian bagi pihak-pihak yang ada di daerah.

“Penyelenggara berada di antara ketidakpastian aturan. Peta koalisi pencalonan juga bisa gaduh karena di satu sisi, KPU punya kerangka waktu untuk proses pencalonan, sementara aturannya bisa jadi akan berubah, entah diperberat atau dipermudah,” kata Titi.

Pada pilkada serentak 2015, tahapan pencalonan mendapat sorotan tajam. Perubahan regulasi pencalonan terjadi akibat putusan Mahkamah Konstitusi dan kisruh pencalonan dari partai berkepengurusan ganda sehingga menyebabkan sengketa pencalonan marak terjadi.

Bahkan, pilkada di lima daerah harus tertunda akibat sengketa pencalonan yang belum tuntas hingga sehari sebelum pemungutan suara 9 Desember 2015.

Apalagi, saat ini, terdapat wacana untuk mengubah syarat dukungan pencalonan, baik untuk calon perseorangan maupun calon yang diusung partai politik.

Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengingatkan agar dalam pembahasan revisi UU Pilkada, DPR tidak mendorong syarat pencalonan diperberat, baik untuk jalur partai maupun perseorangan. Siti Zuhro justru mendorong syarat dukungan bagi partai yang semula 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara diturunkan di kisaran 10-15 persen agar lebih banyak kontestan. Begitu pula dengan calon dari jalur perseorangan.

Dipercepat

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria berjanji mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada. Dengan demikian, dampak negatif dari molornya pembahasan terhadap penyelenggaraan pilkada serentak 2017 dapat diminimalisir.

“Kami juga menyayangkan hal ini karena surat presiden dan rancangan undang-undang belum diterima DPR. Padahal, awalnya kami berharap sudah ada sejak Februari atau maret agar pembahasan bisa diselesaikan April ini,” kata Riza.

Ia mengatakan, pembahasan revisi UU Pilkada akan dilakukan begitu masa sidang yang baru dimulai. Adapun DPR akan kembali bersidang pada Senin (4/4).

“Kalau sudah ada draf RUU-nya, setiap ketua kelompok di Komisi II akan ditugaskan mengedarkan draf itu ke setiap fraksi, didalami, dibuat daftar inventarisasi masalah, dan ditentukan sikap politiknya. Biar pembahasan bisa cepat,” kata Riza.

(GAL/AGE).

Sumber Harian Kompas  – 28 Maret 2016

Be the first to comment

Leave a Reply