Rapat Paripurna DPR Akan Sahkan Revisi UU Pilkada

Mendagri Tjahjo Kumolo (ketiga kanan) saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I Revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Mendagri Tjahjo Kumolo (ketiga kanan) saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I Revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Mendagri Tjahjo Kumolo (ketiga kanan) saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I Revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Abi Sarwanto, CNN Indonesia  Kamis, 02/06/2016 10:39 WIB

Banda Aceh Election News Jakarta, CNN Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada dalam rapat paripurna, hari ini, Kamis (2/6).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan meski dalam rapat terakhir antara komisinya dengan pemerintah masih ada dua catatan dalam revisi UU Pilkada, namun dia meyakini dalam paripurna nanti sudah tidak ada perbedaan.

“Kalau sudah diputuskan di komisi, kami kira keluarnya dari komisi sudah tidak ada perbedaan,” kata Lukman di Gedung DPR RI.

Komisi II, kata dia, sudah menyepakati dua poin perdebatan dalam revisi UU Pilkada, yakni soal syarat dukungan untuk mengusung bakal calon kepala daerah sebesar 20-25 persen, dan anggota dewan yang harus mundur.

Lukman memaparkan, parlemen sepakat dengan pemerintah terhadap dua poin tersebut. Adapun dua fraksi yakni PKS dan Gerindra yang memberi catatan tersebut, dia mempersilakan jika akan dibacakan kembali dalam rapat paripurna.

Fraksi PKS dan Gerindra dalam rapat terakhir dengan pemerintah, memberi catatan bahwa syarat dukungan partai politik diturunkan menjadi 15-20 persen. Selain itu, terkait mundurnya anggota dewan dari jabatannya, mereka mengusulkan agar hanya mundur dari alat kelengkapan dewan (AKD).

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman sebelumnya mengatakan, poin mundurnya anggota dewan, parlemen sudah satu suatlra dengan sikap pemerintah yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Rambe menjelaskan, awalnya putusan MK yang mengatur anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada, membuat rasa ketidakadilan bagi setiap fraksi, karena di sana calon petahana tidak diatur untuk mundur.

Namun, kata dia, akhirnya disepakati jalan tengah bahwa calon petahana yang ikut Pilkada, harus mengajukan cuti saat tahapan berlangsung.

“Akhirnya petahana dibuat tidak mundur tapi cutinya di luar tanggungan negara yang ditetapkan, itu jalan keluarnya. Mulai tiga hari setelah penetapan, sampai 3 hari sebelum pemungutan suara,” ujar Rambe.

(obs)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply