Rakor Tindak Lanjut Tahapan Pengusulan Calon Wakil Walikota Banda Aceh

DSCN5569 - Copy1

 

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memenuhi undangan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh terkait tindak lanjut Tahapan Pelaksanaan Pengusulan Calon Wakil Walikota oleh Walikota Banda Aceh di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Selasa, (10/3).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Kota Banda Aceh Ir. Bahagia, DIPL, SE, turut dihadiri oleh para Aisten, Staf Ahli Pemko Banda Aceh, dan Bagian Hukum DPRK Banda Aceh. Dalam Rapat tersebut dibahas tentang ketentuan persyaratan Calon Wakil Walikota sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun No 05 Tahun 2012.

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawarsyah, MA, dalam kesempatan Rapat menyampaikan bahwa penting untuk segera dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan DPRK Banda Aceh perihal tindak lanjut pemenuhan persyaratan pengusulan Calon Wakil Walikota Banda Aceh, selanjutnya penjadwalan waktu bagi calon untuk melengkapi persyaratan dan kerjasama dengan pihak Rumah Sakit Umumterkait Kesehatan Jasmani & Rohani serta Tim Uji Mampu Baca Al-Qur’an. Terhadap Kedua Persyaratan tersebut rujukan yang tersedia hanya Keputusan KIP Aceh No 10 Tahun 2012 dan Keputusan KIP Aceh No 4 Tahun 2012 yang dapat diadopsi.

Ketua KIP juga menekankan Azas perlakuan secara Adil, Setara terhadap kedua Calon Wakil Walikota Banda Aceh sebagaimana persyaratan yang ditetapkan Calon Pemilukada. (Redaksi-Media Center);