RAKOR PDPB TRIWULAN II : 416 PEMILIH DICORET DAN PENAMBAHAN PEMILIH BARU

KIP Banda Aceh News – Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan II secara Luring dan Daring di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Rabu (30/6/2021).

Dari rekapitulasi PDPB Periode Bulan April, Mei dan Juni 2021 memperlihatkan sebanyak 416 pemilih yang terdaftar pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dicoret dari daftar tersebut.

Pencoretan ini dilakukan karena pemilih tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih seperti meninggal dunia, pindah domisili serta menjadi Anggota TNI/POLRI namun terjadi juga penambahan pemilih baru sebanyak 24 pemilih.

Ketua KIP Kita Banda Aceh, Indra Milwady saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut mengatakan Rapat Koordinasi ini membahas tentang perkembangan rekapitulasi PDPB Triwulan II (Kedua) setiap tiga bulan sekali dengan peserta rapat dari pihak terkait seperti Panwaslih Kota Banda Aceh, Disdukcapil Kota Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kodim 0101/BS, Kesbangpol Banda Aceh, Partai Politik dan lainnya sesuai dengan Surat Edaran KPU RI.

“Untuk rekapitulasi PDPB setiap bulannya, KIP Kota Banda Aceh melaksanakan melalui Rapat Rekapitulasi secara internal kemudian setiap triwulan atau tiga bulan sekali melaksanakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh pihak terkait” lanjut Indra.

“Kedepan KIP Kota Banda Aceh terus memperbaharui Daftar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjuta (PDPB) dengan menambah apabila terjadi pemilih baru serta mengurangi apabila terjadi pemilih TMS berdasarkan data pihak terkait dan laporan masyarakat” kata Indra

Sementara itu, Yushadi Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Banda Aceh mengatakan Rapat Koordinasi Triwulan II (Kedua) menyampaikan rekapitulasi PDPB Bulan April 2021 berjumlah 159.978, Mei 2021 berjumlah 159.827 dan Juni 2021 berjumlah 159.816 dengan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 416 Pemilih dan Pemilih Baru 24 Pemilih.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, Plt. Sekretaris, Subkoordinator Subbag, Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh, Disdukcapil Kota Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kodim 0110/BS, Kebangpolinmas Banda Aceh, KIP Aceh serta Partai Politik.